BeritaDPRD Palangkaraya

Bapemperda DPRD Palangka Raya Usulkan Tiga Ranperda untuk Propemperda 2027

4
×

Bapemperda DPRD Palangka Raya Usulkan Tiga Ranperda untuk Propemperda 2027

Sebarkan artikel ini
Suasa Rapat koordinasi Bapemperda bersama Pemko Palangka Raya, di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (1/10/2026). (Photo/ist)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Usulan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Pertemuan itu sekaligus membahas evaluasi Propemperda 2026 dan penyusunan program legislasi daerah untuk tahun 2027. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (1/10/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan pihaknya telah menyepakati tiga Ranperda yang akan diajukan sebagai inisiatif DPRD. “Hari ini kami rapat koordinasi dengan pihak Pemko dalam rangka penyusunan Propemperda tahun 2027. Ada kesepakatan bahwa kami dari Bapemperda mengajukan tiga Ranperda inisiatif DPRD,” kata Khemal. Ketiga Ranperda tersebut yakni tentang Kerja Sama Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah (KSBDU), Pondok Pesantren, serta Bahasa dan Budaya Daerah.

Khemal menjelaskan, Ranperda KSBDU diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam membangun pola kerja sama dengan badan usaha. Regulasi tersebut nantinya diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Kota Palangka Raya.

Sementara Ranperda tentang Pondok Pesantren berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di daerah. Menurut Khemal, keberadaan regulasi diperlukan untuk memastikan proses pendidikan di lingkungan pesantren berjalan sesuai tujuan, sekaligus memberikan kepastian dalam pembinaan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. “Kita akan mengatur bagaimana pesantren itu bisa kita lihat, kita kontrol, kita awasi supaya kegiatan belajar mengajar di pesantren itu betul-betul tepat sasaran,” ujarnya.

Adapun Ranperda Bahasa dan Budaya Daerah disiapkan sebagai upaya memperkuat pelestarian bahasa dan budaya Dayak di tengah perkembangan zaman. Khemal menyebut bahasa daerah merupakan bagian dari identitas masyarakat yang perlu dijaga keberlangsungannya. Karena itu, DPRD mendorong adanya payung hukum agar bahasa Dayak dapat terus digunakan sekaligus diwariskan kepada generasi berikutnya. “Kita ingin membumikan bahasa Dayak. Jangan sampai bahasa Dayak ini tergerus oleh perkembangan zaman. Ke depan kita ingin memperkuatnya melalui Perda,” pungkas Khemal.(nis)