BeritaPemkab Katingan

Areal Konsesi PT PUMP Diduga Terbakar, Komitmen Perdagangan Karbon Dipertanyakan

28
×

Areal Konsesi PT PUMP Diduga Terbakar, Komitmen Perdagangan Karbon Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Areal konsesi milik PT PUMP diduga mengalami kebakaran sehingga sangat berpengaruh terhadap perdagangan karbon yang semestinya memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan dan kelestarian hutan.(Foto/ist)

Kasongan, eNewskalteng.com — Areal konsesi milik PT PUMP diduga mengalami kebakaran. Kondisi ini menjadi sorotan karena perusahaan tersebut diketahui bergerak dalam perdagangan karbon yang semestinya memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan dan kelestarian hutan.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, kebakaran di dalam areal konsesi perusahaan tersebut telah berlangsung selama beberapa hari. Namun, upaya pemadaman dari pihak perusahaan dinilai belum terlihat maksimal. “Ya, sudah beberapa hari terbakar areal itu, tanpa ada upaya serius untuk memadamkan,” ujar sumber media ini yang tidak mau disebutkan, Jumat (17/10/2026).

Jika informasi tersebut benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kesungguhan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab menjaga kawasan hutan yang menjadi bagian dari konsesinya. Terlebih, aktivitas perusahaan berkaitan dengan perdagangan karbon yang sangat bergantung pada keberadaan dan kelestarian tutupan hutan.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan apakah perusahaan telah menjalankan seluruh kewajiban pengamanan kawasan, termasuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di dalam areal konsesi. Tidak hanya persoalan kebakaran, keberadaan PT PUMP juga sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat setempat terkait penggunaan jalan desa.

Perusahaan yang semestinya menjalankan aktivitas dari dalam areal konsesinya justru disebut berkantor di tengah permukiman warga dan menggunakan jalan desa sebagai akses operasional. Kondisi tersebut kemudian memunculkan persoalan karena jalan desa yang pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, termasuk aktivitas pertanian, disebut mengalami kerusakan akibat intensitas kendaraan perusahaan.

Warga, menurut sumber tersebut, sebelumnya hanya mendapat janji bahwa perusahaan akan membangun jalan sendiri untuk mendukung aktivitas operasionalnya. Namun, realisasi jalan tersebut hingga kini masih dipertanyakan masyarakat. Rangkaian persoalan tersebut membuat masyarakat mempertanyakan komitmen perusahaan, bukan hanya dalam menjaga kawasan konsesi, tetapi juga dalam menjalankan aktivitas operasional tanpa membebani infrastruktur desa.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen PT PUMP terkait dugaan kebakaran serta persoalan penggunaan jalan desa tersebut, namun hingga berita ini disusun, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.

Pemerintah juga dinilai perlu turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi areal konsesi tersebut, termasuk memastikan penyebab kebakaran, luas kawasan terdampak, langkah penanganan yang dilakukan perusahaan, serta kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan hutan dan lingkungan. Jika ditemukan adanya kelalaian, evaluasi terhadap kepatuhan dan perizinan perusahaan dinilai layak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(dan)