BeritaDPRD PalangkarayaLegislatif

Anggota DPRD Syaufwan Hadi Dorong Sosialisasi Maksimal Surat Edaran Usaha di Bulan Ramadhan

10
×

Anggota DPRD Syaufwan Hadi Dorong Sosialisasi Maksimal Surat Edaran Usaha di Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta Pemerintah Kota Palangka Raya gencar melakukan sosialisasi terkait surat edaran pengaturan operasional usaha selama bulan suci Ramadhan. Ia menegaskan, meski mendukung kebijakan tersebut, sosialisasi kepada pelaku usaha harus dilakukan secara maksimal agar aturan dapat dipahami dengan baik. “Kami mendukung surat edaran wali kota ini, namun yang paling penting adalah sosialisasinya harus maksimal supaya pelaku usaha benar-benar memahami aturan yang berlaku,” katanya di Palangka Raya, Kamis (12/2/2026).

Syaufwan menjelaskan, surat edaran tersebut mengatur operasional berbagai jenis usaha, seperti kafe, restoran, hingga tempat hiburan, termasuk larangan penjualan minuman beralkohol serta penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghormati antarumat beragama. “Aturan ini merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga toleransi di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Ia menambahkan, pengaturan operasional usaha selama Ramadhan bukan hal baru karena telah rutin diterapkan setiap tahun sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. “Ini demi menciptakan suasana Ramadhan yang khusyuk dan kondusif, bukan untuk merugikan pelaku usaha,” ujarnya.

Syaufwan juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan, terutama oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar aturan dapat dijalankan secara konsisten. Ia menambahkan, dalam surat edaran tersebut juga telah diatur sanksi bagi pelanggar, mulai dari sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia berharap pemerintah kota dapat terus menjalin komunikasi yang baik dengan pelaku usaha agar kebijakan tersebut dapat diterima dan dijalankan bersama demi menjaga ketertiban dan toleransi selama Ramadhan di Palangka Raya. “Satpol PP harus rutin melakukan pengawasan agar aturan ini benar-benar dijalankan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” pungkasnya.(nis)