Palangka Raya, eNewskalteng.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi, mendukung rencana penerapan pajak terhadap pedagang online melalui berbagai platform marketplace. Namun, ia meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara proporsional agar tidak menghambat perkembangan usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Hasan, pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta berbagai program pelayanan kepada masyarakat. “Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kepentingan masyarakat,” ujar Hasan Busyairi, Jumat (24/7/2026).
Ia mengatakan, perkembangan perdagangan digital melalui marketplace saat ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Kondisi tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara apabila diatur melalui kebijakan yang tepat. “Perdagangan melalui platform digital terus berkembang. Jika sektor ini memiliki potensi untuk memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, tentu perlu menjadi perhatian dan dipertimbangkan melalui aturan yang sesuai,” katanya.
Meski mendukung penerapan kebijakan tersebut, Hasan mengingatkan agar pemerintah tidak menetapkan aturan perpajakan yang justru menjadi beban bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang masih dalam tahap membangun dan mengembangkan bisnis. Menurutnya, kebijakan pajak harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dalam meningkatkan penerimaan dan kebutuhan pelaku usaha untuk tetap bertumbuh. “Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang memberikan manfaat bagi kedua pihak. Negara tetap memperoleh penerimaan pajak, sementara pelaku usaha masih memiliki ruang untuk berkembang,” jelasnya.
Hasan menilai, pengenaan pajak dengan besaran yang tidak mempertimbangkan kondisi dan kemampuan usaha dapat berpotensi menghambat pertumbuhan bisnis. Dampaknya, bukan hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga dapat mengurangi potensi penerimaan negara dalam jangka panjang. “Jangan sampai usaha yang baru tumbuh justru terbebani dengan pajak yang terlalu besar. Jika pertumbuhan usaha terhambat, maka pemerintah juga akan kehilangan potensi penerimaan di masa depan,” ungkapnya.(nis)












