Kotawaringin Timur. eNewskalteng.com – Sekretaris Badan Kesatuan Bngsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Eddy Hidayat Setiadi mengatakan, hingga kini belum ditemukan adanya pengibaran bendera bajak laut dari anime one piece yang ramai di media social, Rabu (13/8/2025). “Terkait trend pengibaran bendera one piece yang ramai di media social, masyarakat diimbau jangan sampai ikut-ikutan tren seperti di media sosial, sehingga semangat cinta tanah air berkurang,” ujar Eddy.
Eddy menyampaikan, bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan kasus pemasangan bendera tersebut di kotim. Ia berharap situasi ini tetap terjaga, dengan masyarakat lebih memilih menunjukkan rasa nasionalisme melalui pengibaran bendera merah putih.
Trend pengibaran bendera one piece—bendera hitam bergambar tengkorak dan tulang menyilang—menuai pro dan kontra, bahkan memicu perhatian pemerintah pusat. Menko Polhukam, Budi Gunawan, menilai aksi ini bisa dianggap provokatif dan menurunkan wibawa bendera merah putih. “Kami hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah provinsi maupun pusat mengenai larangan resmi bendera tersebut. Namun, mengacu pada undang-undang nomor 24 tahun 2009, bendera selain merah putih boleh dikibarkan selama posisinya tidak lebih tinggi dari bendera negara. pelanggaran aturan ini dapat berujung pidana, dengan ancaman denda maksimal rp500 juta atau penjara hingga lima tahun, jelas Eddy.
Meski demikian ia kembali mengajak seluruh warga Kotim untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan dengan cara yang tepat, seperti memasang bendera merah putih, umbul-umbul, atau dekorasi lainnya yang mencerminkan semangat nasionalisme. “Peringatan kemerdekaan adalah momentum untuk memperkuat persatuan, bukan ikut-ikutan tren yang tidak jelas manfaatnya,” tutup Eddy.(man)












