Kotawaringin Timur. eNewskalteng.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang perubahan peraturan daerah nomor 6 tahun 2017, mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota dewan.
Suprianto, anggota Bapemperda DPRD Kotim, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 18 tahun 2017.
Pengantar Raperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III tahun 2025, Senin (11/8/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Kotawaringin Timur. “Perubahan perda diperlukan agar regulasi daerah tetap sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dprd dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Suprianto menyatakan, substansi perubahan ini meliputi penambahan fasilitas sarana dan prasarana reses, pelibatan staf sekretariat dprd pada kegiatan reses pimpinan maupun anggota dewan, serta penambahan rincian program lain seperti sosialisasi program legislasi daerah (prolegda), pembahasan rancangan peraturan daerah, dan kegiatan wawasan kebangsaan. “Selain itu, terdapat pengaturan lebih rinci mengenai peran staf ahli dan tenaga ahli dalam perjalanan dinas. perubahan ini juga memuat ketentuan mengenai batasan dan proporsionalitas tunjangan, penyesuaian remunerasi sesuai standar apbd dan nilai umk, serta penguatan aspek transparansi dan akuntabilitas anggaran,’’ tandasnya,”
Suprianto menambahkan, jika perda tidak segera disesuaikan, akan timbul risiko ketidaksinkronan dengan peraturan yang lebih tinggi, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sanksi administratif. “Semua ini diarahkan untuk mendukung kinerja dprd secara efektif, efisien, dan profesional,” pungkasnya.(man)












