BeritaPemprov Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penertiban BMD, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

110
×

Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penertiban BMD, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Hj. Sunarti, Kepala BKAD Prov. Kalteng Syahfiri dan Plt. Inspektur Prov. Kalteng Eko Sulistiono pada Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset Barang Milik Daerah (BMD). (Photo/MMC Kalteng)

Palangka Raya, eNewskalteng.com– Asisten Administrasi Umum Hj. Sunarti menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025).

 

Dalam sambutannya, Hj. Sunarti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III atas upaya pencegahan korupsi, khususnya pada sektor manajemen Barang Milik Daerah.

 

 

Ia menjelaskan, pengamanan BMD, khususnya aset tanah, dilakukan melalui tiga langkah utama, yakni: administrasi – pencatatan tanah dalam daftar inventaris BMD dan pembuatan dokumen kepemilikan, fisik – pemasangan tanda batas atau papan nama aset untuk menunjukkan kepemilikan daerah, dan hukum – penerbitan sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

“Harapan kami, melalui pembahasan rencana tindak lanjut ini dapat terbangun komitmen dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan BPN, sehingga permasalahan tanah milik daerah dapat terselesaikan dengan baik,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng Fitriayani Hasibuan, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung percepatan sertifikasi aset milik pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di Kalimantan Tengah. Target sertifikasi tahun 2025 sebanyak 1.427 bidang (1.302 untuk pemda dan 125 untuk pemprov), namun hingga kini capaian baru 381 bidang atau 27%. Beberapa daerah bahkan masih 0%, seperti Kota Palangka Raya, Barito Timur, dan Lamandau.

 

“BPN meminta kepala kantor pertanahan di kabupaten/kota lebih proaktif, bahkan langsung berkoordinasi dengan bupati atau sekda. Perubahan objek sertifikasi hanya dapat dilakukan hingga akhir Agustus 2025,” jelasnya.(y)