BeritaPemprov Kalimantan Tengah

PKR Sambangi DLH Kalteng Buntut PT Uni Primacom yang Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

252
×

PKR Sambangi DLH Kalteng Buntut PT Uni Primacom yang Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Situasi Rapat/audiesnsi. (Photo/z)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLh) Kalteng, Joni Harta menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi dari massa dengan sejumlah catatan penting.

Joni mengatakan pihaknya akan turut mengecek dokumen perizinan perusahaan. Hal ini sebagaimana merespon kedatangan sejumlah massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) yang mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Rabu (25/6/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Uni Primacom (UPC) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

PKR menyoroti aktivitas perusahaan yang dinilai telah mencemari beberapa kawasan penting seperti Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman. Selain itu, mereka juga menuding perusahaan tersebut beroperasi di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).

Merespon hal tersebut, dari pihak DLH Kalteng Joni Harta mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan ini akan di tampung, selanjutnya DLH bersama instansi terkait di lingkup Pemprov akan melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang masuk.

Ia menjelaskan, meskipun izin perusahaan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim , namun karena laporan sudah disampaikan ke provinsi, maka Pemprov akan menindaklanjuti.

“Sejalan dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, kita sebagai pembina kabupaten turut peduli terhadap apa yang menjadi keresahan masyarakat,” tegas Joni.

Terkait kemungkinan hasil temuan, ia menyebutkan dua bentuk sanksi bisa dijatuhkan jika pelanggaran terbukti: sanksi administratif seperti teguran, denda, hingga pencabutan izin, dan sanksi pidana.(y)