Kasongan. eNewskalteng.com — Bupati Katingan Saiful meminta aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar Jembatan Katingan segera dihentikan karena berpotensi mengganggu keamanan dan keberadaan infrastruktur vital tersebut. Peringatan itu disampaikan Saiful pada Minggu (8/11/2026).

Ia menegaskan, Jembatan Katingan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama karena keberadaannya sangat penting untuk menunjang kelancaran aktivitas masyarakat dan pemerintahan. “Jembatan Katingan adalah aset negara yang sangat berharga, sehingga harus dijaga oleh siapa pun yang ada di Kabupaten Katingan. Merusaknya berarti mengganggu Kabupaten Katingan dan stabilitas daerah,” tegas Saiful.
Ia menekankan, imbauan tersebut bukan berarti melarang masyarakat melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencari nafkah. Namun, setiap kegiatan harus dilakukan pada tempat dan sesuai peruntukannya, serta tidak mengganggu fasilitas umum maupun kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, Kabupaten Katingan memiliki wilayah yang sangat luas, mencapai 20.380 kilometer persegi. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak infrastruktur penting daerah. “Katingan ini sangat luas, jadi janganlah merusak sesuatu yang sangat penting bagi Kabupaten Katingan,” pesannya.
Saiful berharap seluruh masyarakat memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga Jembatan Katingan. Kepentingan mencari nafkah, menurut pesan imbauannya, harus tetap memperhatikan keselamatan dan kepentingan bersama.(dan)












