KUALA KURUN, eNewskalteng.com–Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar. Langkah ini menindaklanjuti Maklumat Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan yang disosialisasikan pada Senin (12/10/2026).
Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kabag Ops AKP Nurheriyanto Hidayat mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan kesadaran masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Menjaga lingkungan dari bahaya karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat,” ujar Nurheriyanto.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan. Informasi yang cepat dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan penanganan sesuai kondisi di lapangan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada petugas kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110. Langkah ini diharapkan membantu mencegah api meluas dan meminimalkan dampak kebakaran terhadap lingkungan. Polres Gumas juga meminta seluruh polsek jajaran terus menyosialisasikan larangan tersebut serta mengajak masyarakat memilih cara pembukaan lahan yang aman tanpa pembakaran.(hy)












