BeritaEkonomiEksekutifNasional

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global

1
×

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global

Sebarkan artikel ini
Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dilaksanakan pada 30 September 2026 di Jakarta. (Photo/Humas OJK)

JAKARTA, eNewskalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik, tekanan inflasi global, serta pengetatan kebijakan moneter di sejumlah negara.

Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dilaksanakan pada 30 September 2026 di Jakarta. Hasil rapat kemudian dituangkan dalam Siaran Pers RDK September 2026 yang diterbitkan OJK pada 5 Oktober 2026. Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 30 September 2026.

OJK menyebut kondisi perekonomian domestik relatif stabil dengan inflasi yang masih terjaga sesuai sasaran pemerintah. Kondisi tersebut turut menopang permintaan domestik dan konsumsi masyarakat.

Di sektor perbankan, pertumbuhan kredit pada Agustus 2026 mencapai 13,65 persen secara tahunan (yoy), dengan total penyaluran kredit sebesar Rp9.178 triliun. Pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit investasi yang mencapai 25,11 persen yoy, disusul kredit modal kerja 11,45 persen dan kredit konsumsi 5,07 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 10,94 persen yoy menjadi Rp10.413 triliun. Sementara kualitas kredit masih terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,11 persen dan NPL net 0,84 persen. Ketahanan perbankan tercermin dari rasio kecukupan modal atau CAR yang berada di level 24,10 persen.

 

Sementara itu, pasar modal menghadapi tekanan akibat meningkatnya volatilitas pasar keuangan global. IHSG pada akhir September 2026 berada di level 6.071,14 atau terkoreksi 6,96 persen secara bulanan dan 29,79 persen secara year to date. Meski demikian, jumlah investor pasar modal terus meningkat hingga mencapai 32,17 juta investor.

Pada sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, total aset industri asuransi pada Agustus 2026 mencapai Rp1.200,55 triliun. Industri dana pensiun juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan total aset mencapai Rp1.724,14 triliun atau tumbuh 6,99 persen yoy.

Di sektor perusahaan pembiayaan, piutang pembiayaan pada Agustus 2026 mencapai Rp514,08 triliun atau tumbuh 1,68 persen yoy. Sementara pembiayaan melalui industri pinjaman daring mencapai Rp106,94 triliun dengan pertumbuhan 22,07 persen yoy.
OJK juga mencatat perkembangan positif pada sektor inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital. Hingga September 2026, terdapat 24 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan yang resmi dan terdaftar di OJK. Selain itu, jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta akun pada Agustus 2026.

 

Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat edukasi dan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK telah menyelenggarakan 4.711 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 13,31 juta peserta.

OJK juga menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.571 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, 3.645 terkait investasi ilegal dan 222 terkait gadai ilegal.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya sepanjang Januari hingga September 2026.

Sementara melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak beroperasi pada November 2024 hingga 30 September 2026 telah diterima lebih dari 702 ribu laporan. Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar. IASC juga telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp207,16 miliar.

Untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, OJK mengambil sejumlah kebijakan, termasuk memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
Kebijakan tersebut mencakup kemudahan dalam penilaian kualitas kredit atau pembiayaan, restrukturisasi kredit dengan kualitas tetap lancar, serta pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak bencana. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

OJK juga kembali memberlakukan ketentuan batasan Auto Rejection serta memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 31 Desember 2026.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan sektor jasa keuangan tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.(yz)