Palangka Raya, eNewskalteng.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menargetkan seluruh Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dapat diselesaikan paling lambat pertengahan Desember.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan sebagian rancangan peraturan daerah (Raperda) telah memasuki tahap akhir pembahasan. Beberapa di antaranya bahkan telah selesai dan kini menunggu proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Ada beberapa Perda yang sudah berproses, ada yang sudah selesai, tinggal menunggu hasil fasilitasi dari provinsi,” ujar Khemal, Sabtu (3/10/2026).
Dari seluruh agenda Propemperda 2026, dua Perda telah berhasil diselesaikan DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya. Keduanya mengatur tentang kepramukaan dan pencegahan bencana.
“Yang sudah kami selesaikan adalah Perda tentang Kepramukaan. Yang kedua tentang pencegahan bencana,” katanya.
Meski demikian, sejumlah Raperda masih dalam tahap pembahasan. Di antaranya Raperda Kota Layak Anak (KLA) dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Khemal menjelaskan, pembentukan sebuah Perda membutuhkan sejumlah tahapan sebelum dapat ditetapkan. Raperda harus melalui proses harmonisasi, konsultasi publik, hingga sinkronisasi untuk memastikan substansinya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Perda ini kan tidak mudah, tahapannya panjang. Ada harmonisasi, ada konsultasi publik, kemudian sinkronisasi lagi. Itu semua harus dilalui,” jelasnya.
Bapemperda, lanjut Khemal, terus memantau perkembangan setiap Raperda agar seluruh target legislasi tahun ini dapat diselesaikan sesuai jadwal.
“Insyaallah dari 12 Propemperda tahun 2026 maksimal pertengahan Desember kita selesaikan. Targetnya jangan sampai ada yang tidak terselesaikan,” tegasnya.
Dalam evaluasi Bapemperda, masih terdapat sejumlah regulasi yang memerlukan perhatian khusus. Salah satunya Raperda tentang Perpustakaan yang masih menunggu kesiapan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melanjutkan proses pembahasannya.
“Catatan ada satu, Perda tentang Perpustakaan. Kita melihat kesiapan dari Pemko apakah tetap bisa melanjutkan atau tidak,” ungkap Khemal.
Ia berharap koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya terus berjalan dengan baik sehingga seluruh Propemperda 2026 dapat diselesaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.












