BeritaDPRD PalangkarayaLegislatif

RP3KP Palangka Raya Dibahas, Golkar Soroti Kebutuhan Hunian Layak bagi MBR

4
×

RP3KP Palangka Raya Dibahas, Golkar Soroti Kebutuhan Hunian Layak bagi MBR

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palangka Raya meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045 tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat akses terhadap hunian yang layak.

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi, mengatakan kebutuhan rumah layak masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.

“Fraksi Golkar berharap penyusunan RP3KP mampu memberikan manfaat nyata bagi kelompok masyarakat yang masih membutuhkan dukungan dalam memperoleh hunian yang layak,” kata Hasan, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, penyediaan rumah tidak dapat dipisahkan dari kualitas lingkungan tempat tinggal. Hunian yang dibangun juga harus didukung lingkungan yang aman, sehat, nyaman, serta memiliki fasilitas dasar yang memadai.

“Pembangunan perumahan tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik rumah, tetapi juga bagaimana menciptakan lingkungan tempat tinggal yang sehat, nyaman, aman, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Hasan menilai RP3KP memiliki posisi strategis karena akan menjadi pedoman pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di Palangka Raya hingga 2045.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam menentukan arah pembangunan perumahan, terutama di tengah pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah Kota Palangka Raya.

“Regulasi ini nantinya menjadi pedoman operasional bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman,” katanya.

Selain persoalan ketersediaan hunian, Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya keterpaduan antara pembangunan perumahan dengan infrastruktur dasar, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta tata ruang.

Menurut Hasan, pembangunan kawasan permukiman yang tidak dibarengi fasilitas pendukung berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Karena itu, perencanaan kawasan perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“RP3KP dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan keterpaduan antara pembangunan perumahan, penyediaan infrastruktur dasar, fasilitas umum, fasilitas sosial, tata ruang, dan pengembangan wilayah secara menyeluruh,” tuturnya.

Ia menambahkan, kebutuhan hunian akan terus berkembang seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di Palangka Raya. Kondisi tersebut membutuhkan kebijakan perumahan yang mampu mengikuti perkembangan kota tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

“Palangka Raya sebagai kota yang terus berkembang membutuhkan perencanaan kawasan permukiman yang mampu mengikuti pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian, perkembangan ekonomi, serta tetap memperhatikan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Hasan.

Karena itu, Fraksi Golkar menyatakan mendukung agar Raperda RP3KP Tahun 2026–2045 dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Hasan berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi dasar pembangunan perumahan yang terarah, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Dengan adanya perencanaan yang matang, pembangunan kawasan permukiman di Palangka Raya diharapkan dapat berkembang seiring pertumbuhan kota sekaligus tetap memberikan akses terhadap hunian layak bagi seluruh lapisan masyarakat.