Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pertumbuhan Kota Palangka Raya terus mendorong kebutuhan hunian dan kawasan permukiman. Namun, pembangunan perumahan dinilai tidak cukup hanya mengejar jumlah rumah tanpa diikuti kesiapan lingkungan serta infrastruktur pendukung.
Hal tersebut menjadi perhatian DPRD Kota Palangka Raya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan perencanaan pembangunan hunian perlu dilakukan secara matang agar perkembangan kawasan permukiman tetap sejalan dengan arah tata ruang dan kebutuhan kota dalam jangka panjang.
“Raperda ini penting untuk memastikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan,” ujar Subandi saat Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, periode perencanaan hingga 2045 bukan waktu yang singkat. Karena itu, sejumlah faktor seperti pertumbuhan penduduk, perluasan kawasan perkotaan, kebutuhan rumah, hingga kesiapan infrastruktur perlu diperhitungkan sejak awal.
Subandi mengingatkan agar pembangunan kawasan permukiman tidak hanya berfokus pada penyediaan bangunan rumah. Infrastruktur dasar juga harus disiapkan agar kawasan yang berkembang tetap layak dan nyaman untuk dihuni.
“Jangan sampai pembangunan rumah berjalan, tetapi infrastrukturnya tidak siap,” tegasnya.
Ia menjelaskan, konsep hunian layak tidak berhenti pada tersedianya bangunan tempat tinggal. Masyarakat juga membutuhkan lingkungan yang aman, sehat, nyaman, serta memiliki akses terhadap berbagai fasilitas dasar.
Karena itu, pembangunan perumahan perlu diikuti dengan penyediaan jalan, drainase, sanitasi, fasilitas umum, hingga fasilitas sosial. Ketersediaan infrastruktur tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru ketika kawasan permukiman semakin berkembang.
“Jadi bukan hanya berapa banyak rumah yang dibangun, tetapi bagaimana kawasan itu menjadi tempat tinggal yang layak bagi masyarakat,” jelas Subandi.
DPRD Kota Palangka Raya, lanjutnya, akan mencermati setiap substansi yang termuat dalam Raperda RP3KP. Regulasi yang disusun diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, tetapi dapat menjadi pedoman dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman hingga 2045.
Subandi menegaskan, perencanaan jangka panjang diperlukan agar pertumbuhan kawasan permukiman tetap terkendali dan selaras dengan perkembangan Kota Palangka Raya.
“DPRD akan mencermati substansi Raperda ini agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Palangka Raya hingga 2045,” pungkasnya.












