Palangka Raya, eNewskalteng.com – DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memperkuat proses penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Harmonisasi dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun tumpang tindih dengan ketentuan yang sudah berlaku.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan harmonisasi menjadi bagian penting sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses tersebut dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (26/8/2026).
Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi dan Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual.
“Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sistem hukum,” kata Khemal.
Menurutnya, penyusunan Perda tidak cukup hanya memperhatikan kebutuhan daerah. Materi yang diatur juga harus memiliki dasar kewenangan yang jelas serta selaras dengan regulasi nasional.
Karena itu, konsultasi dan harmonisasi diperlukan untuk mengantisipasi munculnya konflik regulasi ketika aturan tersebut diterapkan di lapangan.
“Kami melakukan konsultasi dan harmonisasi isi Perda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Jangan sampai Perda yang dibuat bukan memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi justru memunculkan konflik,” ujarnya.
Khemal menegaskan setiap regulasi daerah harus memberikan kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif. Rumusan pasal juga perlu dibuat jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat maupun perangkat pemerintah.
“Perda yang kita susun harus memberikan kepastian hukum. Jangan sampai aturan yang dibuat justru sulit diterapkan ketika masuk ke tahap implementasi,” tegasnya.
Selain mencegah benturan dengan regulasi yang lebih tinggi, Bapemperda juga menyoroti potensi hiperregulasi. Menurut Khemal, pemerintah daerah perlu menghindari pengaturan ulang terhadap substansi yang sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di tingkat atas.
“Kita juga harus menghindari hiperregulasi. Jangan sampai substansi yang sudah diatur oleh aturan yang lebih tinggi kembali diatur dan menimbulkan tumpang tindih,” katanya.
Pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi perhatian dalam penyusunan kedua Raperda tersebut. Khemal menilai kewenangan masing-masing pihak harus dirumuskan secara tegas agar tidak terjadi kebingungan saat regulasi mulai diterapkan.
Ia menjelaskan, materi yang dituangkan dalam Perda harus benar-benar berada dalam ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah. Sementara ketentuan yang telah menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang telah diatur secara khusus dalam regulasi lebih tinggi perlu disesuaikan agar tidak terjadi konflik aturan.
“Kita memastikan bahwa yang diatur memang menjadi kewenangan daerah. Jika belum diatur oleh peraturan di atasnya dan menjadi hak otonomi daerah, maka bisa kita atur melalui Perda,” jelas Khemal.
Harmonisasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya sesuai dengan sistem hukum nasional, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung kebutuhan masyarakat Palangka Raya.












