BeritaPemkab Gunung Mas

Diduga Edarkan Sabu 51,01 Gram, Perempuan di Gumas Diamankan Polisi

2
×

Diduga Edarkan Sabu 51,01 Gram, Perempuan di Gumas Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Perempuan berinisial SR beserta barang bukti diamankan Polres Gumas untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (1/10/2026). (Foto: Humas Polres Gumas)

KUALA KURUN, eNewskalteng.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan seorang perempuan berinisial SR dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Kamis (1/10/2026).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno mengatakan, dalam penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian pada salah satu kamar rumah terduga pelaku. “Petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” kata Sutrisno, Jumat (2/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan, dua paket tersebut memiliki berat kotor 51,01 gram dan berat bersih 49,58 gram. Polisi juga mengamankan satu pak plastik klip, empat plastik klip, satu plastik pembungkus sabu, dompet kecil warna cokelat serta satu unit telepon seluler VIVO Y17s warna biru.

Selain itu, petugas menyita satu timbangan digital warna hitam merek Digital Scale serta dua sendok yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, masing-masing terbuat dari plastik dan sedotan putih. Terduga pelaku juga menyatakan barang tersebut belum sempat terjual sehingga tidak ditemukan uang yang diduga hasil penjualan.

Atas perkara tersebut, SR disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(hy)