Pemkab Gunung Mas

9,62 Gram Diduga Sabu Disita, Polres Gumas Ringkus HS di Tewah

9
×

9,62 Gram Diduga Sabu Disita, Polres Gumas Ringkus HS di Tewah

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial HS bersama barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas terkait dugaan tindak pidana narkotika, Senin (21/9/2026). (Foto: Humres Gumas)

KUALA KURUN, eNewskalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial HS diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga penindakan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum.

Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasatresnarkoba AKP Sutrisno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota di lapangan. “Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika terus kami tindak lanjuti sesuai proses hukum dan prosedur yang berlaku,” kata Sutrisno, Selasa (22/9/2026).

Dari penindakan itu, polisi menyita dua paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,62 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,25 juta, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika dan masih didalami penyidik.

HS kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. “Kami mengimbau masyarakat melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui Call Center 110,” tegas Sutrisno.(hy)