BeritaEkonomiEksekutifNasional

OJK TERBITKAN DUA POJK MENGENAI BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS

3
×

OJK TERBITKAN DUA POJK MENGENAI BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS

Sebarkan artikel ini
Kantor Pusat OJK RI. (Photo/Istimewa)

JAKARTA, eNewskalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai langkah awal memperkuat pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Dua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Penerbitan kedua POJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui ketentuan tersebut, OJK mendapat mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.

Pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Selain itu, keberadaan BMKS diharapkan memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko dalam perdagangan komoditas strategis.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK. Proses transisi tersebut dirancang agar berlangsung lancar dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, dan meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha.

Peralihan kewenangan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan BMKS. Regulasi tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, tata cara dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.

Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi bagian dalam regulasi tersebut guna meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan para pengguna jasa.

Dengan diterbitkannya kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing serta menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya.

Penguatan tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026. Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.(Yz)