Palangka Raya, eNewskalteng.com – DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya sepakat memperkuat dukungan anggaran untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satu langkah yang disiapkan adalah menambah alokasi Dana Tak Terduga (DTT) yang dapat digunakan untuk mendukung penanganan karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengatakan kesepakatan mengenai penambahan anggaran tersebut telah dibahas dalam rangkaian pembahasan bersama. Namun, besaran dana yang akan dialokasikan masih dalam tahap penghitungan. “Untuk dana tak terduga penanganan kebakaran lahan sudah kita bahas dan sudah sepakat untuk ditambah. Kalau nominal pastinya berapa, kami belum tetapkan. Sekarang masih dalam proses perhitungan, tapi kemarin kita lihat cukup,” ujar Hatir usai Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026).
Selain penambahan DTT, menurut Hatir, Pemerintah Kota Palangka Raya juga memiliki kewajiban menyediakan anggaran khusus untuk penanggulangan karhutla mulai Tahun Anggaran 2027. Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla. “Di Perda Nomor 2 Tahun 2026 itu sudah jelas. Mulai 2027 pemerintah wajib mengalokasikan 1% dari belanja modal dan belanja barang dan jasa untuk penanggulangan karhutla. Dan di dalam Perda itu juga diatur harus ada campur tangan pemerintah,” jelasnya.
Hatir menilai penguatan dari sisi anggaran perlu diiringi dengan pelaksanaan program pencegahan dan penanganan yang terarah. Dengan dukungan regulasi, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengantisipasi potensi kebakaran lahan. Menurutnya, komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menambah dukungan anggaran serta memperkuat regulasi merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan risiko karhutla. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran, terutama ketika kondisi lingkungan berpotensi meningkatkan risiko terjadinya karhutla.(nis)












