BeritaPemkab Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

11
×

DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Sebarkan artikel ini
Bupati Murung Raya saat melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Senin (7/9/2026).(Photo/Diskominfo)

Puruk Cahu, eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD Kabupaten Murung Raya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Senin (7/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Bupati Murung Raya Heriyus turut hadir bersama jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan unsur terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian dari proses penyesuaian arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah terhadap perkembangan kondisi serta kebutuhan pembangunan di Murung Raya.

Bupati Heriyus mengatakan penyesuaian anggaran harus dilakukan secara cermat agar kebijakan yang ditetapkan tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anggaran yang disepakati tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. “Setiap anggaran yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan,” ujar Heriyus.

Ia menegaskan bahwa arah kebijakan pembangunan tetap memperhatikan sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Prioritas tersebut mencakup peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penguatan pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat. Heriyus juga menyebutkan bahwa penyusunan dan penyesuaian anggaran perlu mempertimbangkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat sehingga program yang dijalankan pemerintah daerah memiliki dampak yang jelas.

Rangkaian rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penetapan keputusan DPRD dan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah secara terarah.

Sinergi antara unsur eksekutif dan legislatif diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan yang sesuai dengan prioritas daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Murung Raya. Melalui kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 tersebut, Pemkab dan DPRD Murung Raya menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang efektif, terukur dan berorientasi pada peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.(red)