BeritaPemkab Murung Raya

Antrean Pelansir BBM Kembali Tutup Jalan di Puruk Cahu, Teguran Dinilai Belum Efektif

42
×

Antrean Pelansir BBM Kembali Tutup Jalan di Puruk Cahu, Teguran Dinilai Belum Efektif

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pelansiran bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Jalan Soedirman, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, kembali menjadi sorotan.(Photo/ist)

Puruk Cahu, eNewskalteng.com  – Aktivitas pelansiran bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Jalan Soedirman, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, kembali menjadi sorotan. Antrean kendaraan yang diduga melakukan pembelian BBM untuk dijual kembali terlihat memanfaatkan sebagian badan jalan hingga mengganggu akses pengguna jalan umum. Kondisi tersebut terpantau pada Jumat (28/8/2026). Sejumlah kendaraan roda dua terlihat berjejer dalam antrean panjang di sekitar SPBU. Bahkan, pengguna jalan yang melintas dari arah Jalan Nasution menuju Jalan Soedirman harus mengambil sisi kanan untuk menghindari antrean kendaraan.

Situasi ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas, karena sebagian badan jalan yang seharusnya digunakan bersama justru dipenuhi kendaraan yang sedang mengantre BBM. Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada petugas Pos Lalu Lintas yang berada tidak jauh dari lokasi. Petugas menyatakan akan segera mengecek kondisi di lapangan. “Baik, kami akan segera turun ke lokasi, Pak. Padahal sering kali sudah kami berikan teguran agar antrean tidak sampai mengganggu arus lalu lintas,” ujar petugas tersebut.

Kasat Lantas Polres Murung Raya AKP Hana Cahyadi membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan imbauan kepada pengelola SPBU agar antrean kendaraan tidak menggunakan badan jalan. “Kami sudah sering sampaikan ke pihak SPBU, untuk antrean jangan sampai memakai badan jalan. Terima kasih banyak, Pak, untuk informasinya,” kata Hana, Jumat (28/8/2026).

Meski teguran telah disampaikan berulang kali, kondisi serupa kembali terlihat. Hal ini menjadi perhatian karena antrean yang meluber ke badan jalan dapat memaksa pengendara lain mengambil posisi berbeda ketika melintas.

Penggunaan badan jalan untuk antrean kendaraan, khususnya jika sampai menghambat arus lalu lintas, perlu mendapat perhatian dari pihak terkait. Penataan antrean menjadi penting agar kegiatan pengisian BBM tidak mengganggu hak pengguna jalan lainnya. Ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan telah mengatur kewajiban setiap pengguna jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain diatur kewajiban pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan serta ketentuan mengenai penggunaan lajur dan posisi kendaraan di jalan. Karena itu, apabila antrean kendaraan sampai menyebabkan pengguna jalan lain kesulitan melintas atau harus mengambil jalur yang berisiko, kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat maupun pengelola SPBU.

Selain antrean kendaraan roda dua, pantauan di lapangan juga menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelansiran. Kendaraan tersebut terlihat berjejer pada malam hari dan sebagian di antaranya disebut berada dalam posisi parkir berlawanan arah. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, aparat dapat mengambil langkah sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pelanggaran lalu lintas serta mekanisme pemeriksaan dan penindakan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.(red)