Palangka Raya, eNewskalteng.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya yang menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran sebagai upaya mengantisipasi dampak musim kemarau dan potensi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Arif, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif yang tepat untuk menjaga kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh warga sekolah ketika kualitas udara mengalami penurunan. “Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan. Keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas. Jangan sampai proses pembelajaran justru memberikan risiko bagi siswa ketika kondisi udara memburuk,” ujar Arif, Rabu (29/7/2026).
Politisi PAN tersebut mengatakan, sekolah perlu melakukan penyesuaian kegiatan apabila kondisi udara mulai tidak sehat. Aktivitas yang dilakukan di luar ruangan seperti olahraga, upacara bendera, maupun kegiatan ekstrakurikuler dinilai perlu dibatasi untuk mengurangi paparan asap terhadap siswa dan guru. “Jika kualitas udara tidak sehat, kegiatan luar ruangan sebaiknya dihentikan sementara. Pembelajaran dapat dialihkan ke dalam kelas atau ruang tertutup agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan,” katanya.
Arif juga meminta seluruh satuan pendidikan di Kota Palangka Raya mematuhi arahan yang telah dikeluarkan oleh Disdik, termasuk menerapkan penggunaan masker bagi siswa dan tenaga pendidik apabila kondisi udara membutuhkan perlindungan tambahan. Menurutnya, kesiapsiagaan sekolah sangat penting mengingat musim kemarau masih berlangsung dan potensi munculnya kabut asap perlu diantisipasi sejak dini. Ia berharap Pemerintah Kota Palangka Raya terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kualitas udara serta memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat dan pihak sekolah agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi di lapangan. “Koordinasi antara Disdik, BPBD, BMKG, Dinas Kesehatan, dan pihak sekolah harus terus diperkuat. Jika kondisi semakin memburuk, langkah lanjutan harus segera disiapkan agar kesehatan masyarakat dan proses pendidikan tetap terlindungi,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/2939/Disdik.SD/VII/2026 tentang penyesuaian pembelajaran selama musim kemarau. Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta mengoptimalkan penggunaan masker, menghentikan sementara kegiatan luar ruangan apabila kualitas udara menurun, serta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran olahraga dengan mengutamakan kegiatan di dalam ruangan apabila memungkinkan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga sekolah selama periode rawan kabut asap.(nis)












