BeritaDPRD Palangkaraya

Anggota DPRD HM. Khemal Nasery: Program Multiyears Harus Didukung Kepastian Hukum yang Kuat

18
×

Anggota DPRD HM. Khemal Nasery: Program Multiyears Harus Didukung Kepastian Hukum yang Kuat

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, HM. Khemal Nasery, menegaskan bahwa pelaksanaan program pembangunan dengan skema multiyears atau tahun jamak harus didukung oleh kepastian hukum yang kuat. Hal tersebut dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan program pembangunan yang membutuhkan waktu pelaksanaan lebih dari satu tahun anggaran.

Menurut Khemal, kebutuhan pembangunan daerah yang semakin kompleks menuntut adanya kebijakan yang mampu memberikan ruang bagi pelaksanaan proyek-proyek strategis secara berkelanjutan. Karena itu, aspek regulasi menjadi faktor penting agar program yang telah direncanakan dapat berjalan hingga selesai sesuai target. “Program pembangunan yang menggunakan skema multiyears memerlukan landasan hukum yang jelas agar pelaksanaannya dapat berlangsung secara berkesinambungan dan tidak terkendala dalam proses realisasi,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa selama ini sebagian besar kegiatan pembangunan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Namun, dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan dan besarnya skala sejumlah proyek strategis, pelaksanaan kegiatan tahun jamak dapat menjadi alternatif untuk mempercepat pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian program pembangunan yang membutuhkan waktu lebih panjang. “Kejelasan regulasi akan memberikan jaminan bahwa program yang telah direncanakan dapat terus berjalan hingga tuntas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Khemal mengungkapkan bahwa DPRD Kota Palangka Raya bersama pemerintah kota telah menyiapkan perangkat regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan multiyears. Salah satunya melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur petunjuk pelaksanaan kegiatan tahun jamak. Ia menilai keberadaan regulasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum, tetapi juga menjadi pedoman dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kualitas pekerjaan dan target pembangunan dapat tercapai secara optimal. “Peraturan yang telah disusun diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pemerintah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan strategis yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Khemal menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi elemen penting dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah. Dengan regulasi yang jelas, berbagai kebutuhan pembangunan dapat diakomodasi tanpa menimbulkan hambatan administratif maupun teknis di kemudian hari. Ia berharap keberadaan regulasi mengenai kegiatan multiyears dapat menjadi solusi dalam menjawab kebutuhan pembangunan Kota Palangka Raya yang terus berkembang. Menurutnya, pembangunan yang terencana dan memiliki dasar hukum yang kuat akan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.(nis)