BeritaDPRD KaltengLegislatif

Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Tegaskan Sengketa Lahan Harus Diselesaikan Sesuai Aturan

7
×

Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Tegaskan Sengketa Lahan Harus Diselesaikan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – DPRD Kalimantan Tengah menegaskan sikap menghormati proses hukum terkait gugatan sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan Monumen Tugu Soekarno di Kota Palangka Raya.

Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya pemasangan spanduk dan plang di lokasi oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut. Meski demikian, DPRD memilih menghormati seluruh tahapan penyelesaian yang ditempuh melalui jalur hukum. “Kami telah mengetahui adanya pemasangan spanduk terkait sengketa lahan di kawasan Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan Monumen Tugu Soekarno. DPRD menghormati setiap proses hukum yang ditempuh para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Junaidi, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengajukan gugatan apabila merasa memiliki dasar hukum atas suatu objek yang disengketakan. Oleh sebab itu, langkah hukum yang dilakukan para pihak merupakan bagian dari mekanisme yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia. “Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum apabila memiliki dasar yang kuat. Karena itu, proses tersebut patut dihormati dan diserahkan kepada lembaga yang berwenang,” katanya.

Junaidi menegaskan DPRD Kalimantan Tengah tidak berada pada posisi menentukan status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Pasalnya, lembaga legislatif hanya memanfaatkan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai lokasi perkantoran. “DPRD Kalimantan Tengah hanya menggunakan aset yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk itu, penyelesaian persoalan ini sepenuhnya kami serahkan kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalimantan Tengah itu meyakini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyiapkan seluruh dokumen administrasi maupun bukti kepemilikan yang diperlukan dalam proses persidangan, termasuk memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan DPRD Kalimantan Tengah akan menghormati apa pun hasil yang diputuskan melalui proses hukum dan tetap mengikuti setiap tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami percaya pemerintah provinsi akan menyiapkan seluruh dokumen legalitas aset serta pendampingan hukum yang diperlukan. DPRD pada prinsipnya menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum,” pungkasnya.(kaer)