BeritaDPRD KaltengLegislatif

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah Dorong Tindakan Tegas bagi Perusahaan Terindikasi Karhutla

5
×

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah Dorong Tindakan Tegas bagi Perusahaan Terindikasi Karhutla

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Permintaan itu disampaikan menyusul meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Menurut Siti Nafsiah, upaya pencegahan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada masyarakat. Perusahaan yang diduga membuka atau memperluas lahan dengan cara membakar juga harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. “Apabila ditemukan perusahaan yang membuka atau memperluas lahan dengan cara membakar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran seperti ini,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, saat ini perusahaan telah memiliki berbagai alternatif pengelolaan lahan tanpa pembakaran atau zero burning. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tetap menggunakan metode yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan. “Perusahaan memiliki kemampuan dan teknologi untuk menerapkan sistem zero burning. Jangan sampai masih ada yang memilih cara-cara yang dapat memicu terjadinya karhutla,” katanya.

Siti Nafsiah juga menanggapi adanya dugaan keterlibatan perusahaan perkebunan dalam kasus pembakaran lahan di wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Meski belum ada keterangan resmi dari aparat berwenang, ia meminta dugaan tersebut ditelusuri secara profesional melalui proses penyelidikan. “Kalau memang ada indikasi keterlibatan perusahaan, tentu harus dilakukan penyelidikan secara serius dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia turut mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pembakaran lahan agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum sehingga informasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Jika ada pihak yang mengetahui dugaan pembakaran lahan oleh perusahaan, segera laporkan kepada aparat berwenang. Apabila terbukti melanggar, tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.(kaer)