Puruk Cahu, eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menetapkan Status Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau. Penetapan status siaga dibahas dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya di Aula BPBD, Kamis (6/8/2026). Rakor tersebut dihadiri Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Penjabat Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah instansi dan pihak terkait.
Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin menyampaikan bahwa penetapan status siaga menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi ancaman karhutla. Dalam rakor tersebut, Pj Sekda Sarwo Mintarjo juga membacakan sambutan tertulis Bupati Murung Raya Heriyus.
Dalam sambutannya, Heriyus menegaskan bahwa status siaga tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan administrasi pemerintahan. Menurutnya, penetapan status tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh sumber daya dapat dipersiapkan lebih awal. Mulai dari personel, peralatan, sarana dan prasarana hingga pola koordinasi harus dipastikan siap sebelum kondisi berkembang menjadi darurat.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakor, hingga saat ini luas lahan yang terdampak kebakaran di Kabupaten Murung Raya mencapai sekitar 13 hektare. Sebagian besar kejadian tercatat berada di wilayah Kecamatan Murung dan Tanah Siang. Meski situasi masih dalam kondisi relatif terkendali, pemerintah daerah meminta seluruh pihak tidak mengurangi kewaspadaan. Pencegahan dan penanganan sejak dini dinilai penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Heriyus juga mengajak seluruh unsur yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dunia usaha, relawan, tokoh masyarakat hingga warga untuk memperkuat kerja sama dalam pencegahan karhutla. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui patroli terpadu, pemantauan dan deteksi dini titik panas, serta memastikan kesiapan personel dan peralatan penanganan kebakaran.
Selain penanganan di lapangan, edukasi kepada masyarakat juga dinilai menjadi bagian penting dalam pencegahan. Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu kebakaran tidak terkendali.
Dalam rakor juga ditekankan perlunya memperkuat koordinasi lintas sektor. Salah satunya dengan memastikan akses menuju lokasi kebakaran dapat dilalui kendaraan pemadam sehingga proses penanganan tidak mengalami hambatan. Sosialisasi pencegahan karhutla juga akan terus ditingkatkan melalui berbagai saluran informasi. Pelibatan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat diharapkan dapat memperkuat pesan pencegahan sekaligus membangun kesadaran bersama.(red)












