BeritaKesehatanPemprov Kalimantan TengahPeristiwa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Kalteng Himbau Lapisan Masyarakat Untuk Bersama-sama Mencegah Karhutla

4
×

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Kalteng Himbau Lapisan Masyarakat Untuk Bersama-sama Mencegah Karhutla

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI Prov. Kalteng, Prof. Dr. KH. Kjairil Anwar, M.Ag.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – terkait maraknya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kota Palangka Raya khususnya dan Kalimantan Tengah umumnya bersamaan tibanya musim kemarau saat ini, jajaran Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimnantan Tengah secara resmi mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengendalikan pemicu terjadinya kepabakaran hutan dan lahan. Surat himbauan tersebut ditandatangani langsung Ketua MUI Prov. Kalteng, Prof. Dr. KH. Kjairil Anwar, M.Ag dan Sekretaris Prof. Dr. H. M. Fatchurrahman, M.Psi., M.Pd, tanggal 28 Juli 2026.

Petugas pemadam saat berjibaku memadamkan kebakaran lahan dan huta di wilayah kota Palangka raya.(Photo/ist)

Ada 13 point yang tertuang dalam surat himbauan tersebut, termasuk himbauan untuk para ulama,  guru, muballigh dan da’i, yaitu :

1. Tidak melakukan pembakaran lahan yang akan dibuka secara semena-mena. Berdasarkan UU RI, No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan      Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaiaman dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana palinng singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dandenda paling sedikit Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

2. Setiap masyarakat agar bersama-sama ikut mengawasi dan melaporkan oknum yang melakukan pembakaran lahan yang berakibat merusak lingkungan.

3. Tidak membuat api unggun ataupun aktivitas yang menyebabkan tersulutnya api di area yang rawan terjadi kebakaran,

4. Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang, sehingga beresiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran.

5. Kepada pihak yang berwenang agar melakukan patroli dan pengawasan serta sosialisasi secara rutin pada tempat-tempat yang memang rawan terjadi kebakaran, terutama saat musim kemarau.

6. Menyediakan tempat penampungan air di titik-titik rawan kebakaran untuk mempermudah mencari air jika terjadi kebakaran

7. Menyiapkan peralatan untuk memadamkan api jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan ataupun lahan.

8. Saling mengingatkan kepada sesama warga dan segera memberitahu warga dan pihak lainnya terkait penanganan lebih lanjut jika terjadi kebakaran hutan dan lahan.

9. Siap siaga jika terjadi kebakaran.

10. Selalu menggunakan masker ketika berkatifitas diluar ruangan.

11. Perbanyak minum air putih membantu melembabkan tenggorokan.

12. Jika musim kemarau semakin panjang, karhutla semakin meluas dan penyebaran asap semakin  tebal maka disunnahkan umat islam untuk melaksanakan sholat istisqa’ (minta hujan),  memperbanyak istighfar dan berdo’a kepada Allah SWT.

13. Kepada para ulama, guru, muballigh dan da’i, juga dihimbau :

a. Pada saat memberikan khutbah dan ceramah, hendaknya ada di antaranya membahas topik khusus tentang keharaman membakar lahan di musim kemarau yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan.

b. Mengajak kepada umat untuk selalu memelihara dan menjaga lingkungan yang bersih, sejuk dan asri.

c. Mengajak kepada umat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

d. Mengajak kepada kepala sekolah/madrasah dan dewan guru, dan murid untuk menjadikan sekolah/madrasah adiwiyata dan cinta kepada lingkungan alam.

e. Memberikan pemahaman dan menghimbau kepada umat dalam berbagai kesempatan, agar tidak  sembarangan membakar lahan khususnya lahan gambut dan di musim kemarau.

Ketua MUI Prov. Kalteng, Khairil Anwar mengatakan, dikeluarkannya surat himbauan tersebut berdasarkan :

  1.  Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan : Membuang sampah atau barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri ataupun orang lain hukumnya haram.
  2. Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global : Fatwa ini mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan kerusakan alam, deforestasi dan pembakaran hutan atau lahan yang berdampak pada krisis iklim. MUI juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon dan melakukan transisi energi yang berkeadilan.
  3. Dalam al-Qur’an ditegaskan bahwa menjadi khalifah di muka bumi ini tidak untuk melakukan perusakan dan pertumpahan darah, tetapi untuk membangun kehidupan yang aman, damai, harmonis, sejahtera, dan penuh keadilan. Dengan demikian, manusia yang melakukan kerusakan di muka bumi ini secara otomatis mencoreng atribut manusia sebagai khalifah di muka bumi (QS. alBaqarah/2: 30). Karena itu, walaupun alam diciptakan untuk kepentingan manusia, tetapi tidak diperkenankan menggunakannya secara semena-mena. Sehingga, perusakan terhadap lingkungan alam merupakan bentuk dari pengingkaran terhadap ayat-ayat Allah, dan akan dijauhkan dari rahmat-Nya (QS. al-A’raf/7: 56) Sebagaimana yang dijelaskan oleh Yusuf Qardhawi dalam buku Ri’ayah al- Bi’ah fi Syari’ah al-Islam, bahwa memelihara lingkungan sama halnya dengan menjaga lima tujuan dasar Islam (maqashid al-syari’ah). Karena menjaga lingkungan sama halnya dengan menjaga kemaslahatan dan keseimbangan alam. Merusak lingkungan sama halnya dengan ingkar (kafir) terhadap kebesaran Allah (QS. Shaad: 27). Perusak lingkungan adalah melanggar larangan Allah Swt dan termasuk kafir ekologis (kufr al-bi’ah).

‘’Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dan menghimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi penggunaan plastik. Kemudian ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memperhatikan dan menyukseskan himbauan tersebut,’’ pungkas Khairil Anwar.(van)