Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pergaulan bebas, LGBTQ, penyalahgunaan narkoba dan paparan kekerasan di kalangan anak-anak dan remaja di kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah sudah semakin memprihatinkan. ‘’Kondisi seperti ini tentu membuat jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah meradang dan mengeluarkan himbauan atau taushiyah kepada masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih ketat lagi untuk mengawasi anak-anaknya, khususnya generasi Z (pemuda dan remaja) terjerumus dalam pergaulan bebas, LGBTQ, penyalahgunaan narkoba dan paparan kekerasan melalui game online’’ ujar Ketua MUI Prov. Kalteng, Prof. Dr. KH. Kjairil Anwar, M.Ag, Selasa (28/7/2026) kepada awak media.

Himbauan tersebut tertuang dalam Surat MUI Prov. Kalteng Nomor : 065/DP-MUI-Kalteng/VII/2026, yang ditandangani Ketua MUI Prov. Kalteng Prof. Dr. KH. Kjairil Anwar, M.Ag dan Sekretaris Prof. Dr. H. M. Fatchurrahman, M.Psi., M.Pd, tanggal 28 Juli 2026. Setidaknya ada 4 point yang ditekankan dalam surat himbauan tersebut, yaitu :
- Mengajak dan membiasakan Shalat Maghrib Berjamaah baik di Masjid atau di rumah, membiasakan setelah Sholat Maghrib dilanjutkan dengan Mengaji, dan makan malam bersama-sama.
- Memberikan edukasi tentang bahaya narkoba sejak dini, mendorong anak untuk berkegiatan positif, menjadi orang tua/wali teladan yang baik, serta selalu mengawasi lingkungan, pergaulan dan perubahan perilaku pada anak.
- Membentengi anak-anak dari ancaman paham/perilaku LGBTQ, dengan cara menjalin komunikasi yang positif dengan anak, menanamkan dan mengajarkan nilainilai agama dan memberikan edukasi seksualitas sesuai usia.
- Menyertai dan mengawasi anak dalam menggunakan media interaktif dan permainan daring, khususnya Game Roblox dan Game Online lainnya. membatasi durasi bermain untuk mencegah anak terpapar konten yang memuat unsur kekerasan, bulluying, pornografi, penyimpanganperilaku, maupun interaksi dengan orang asing.
Ditambahkan Khairil Anwar, surat himbauan tersebut merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan : Fatwa ini menjelaskan bahwa perilaku menyimpang termasuk aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam, hukumnya haram dan masuk dalam bentuk kejahatan.
Surat himbauan tersebut juga berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Hukuman Bagi Produsen, Bandar, Pengedar Dan Penyalah Guna Narkoba : Fatwa ini mengharamkan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya yang dapat merusak tubuh, kerusakan moral dan sosial dalam masyarakat serta dapat mengancam generasi muda bangsa.
‘’Karena itu, sekali lagi jajaran Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah mengajak masyarakat khususnya orang tua/wali untuk bersama-sama mengawasi anak-anak dari pergaulan bebas secara daring melaui Game Online atau secara langsung, serta mencegah masuknya paham/perilaku LGBTQ, memberikan edukasi bahaya narkoba sejak dini. Kemudian ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memperhatikan dan menyukseskan himbauan tersebut,’’ pungkas Khairil Anwar.(van)












