BeritaEksekutifPemprov Kalimantan Tengah

FGD Optimalisasi DBH Sawit dan Dana Reboisasi, Pemprov Kalteng Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

3
×

FGD Optimalisasi DBH Sawit dan Dana Reboisasi, Pemprov Kalteng Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
FGD Optimalisasi DBH Sawit dan Dana Reboisasi. (Photo/z)

PALANGKA RAYA, eNewskalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan DBH Dana Reboisasi.

 

Komitmen tersebut disampaikan saat Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).

 

Dalam sambutannya, Anang mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan atas penyelenggaraan forum tersebut sebagai langkah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja di sektor perkebunan sawit dan kehutanan.
“FGD ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan kehutanan,” ujar Anang.

 

Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjadikan perlindungan pekerja sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

Anang juga mengungkapkan bahwa capaian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 24 Juli 2026, dari target perlindungan sebanyak 80.926 pekerja melalui DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi, baru 12.448 pekerja atau sekitar 20,07 persen yang telah terlindungi.

 

Selain itu, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalimantan Tengah baru mencapai 39,89 persen, masih di bawah target tahun 2026 sebesar 73,10 persen.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat realisasi perlindungan bagi pekerja di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Anang menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sebatas pemberian santunan, tetapi merupakan investasi sosial yang mampu menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faisal Rahman, yang mengikuti kegiatan secara daring, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.(Zen)