BeritaPemkab Murung RayaPeristiwa

Wabup Rahmanto Muhidin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD Mura

1
×

Wabup Rahmanto Muhidin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD Mura

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya.(Photo/Diskominfo)

Puruk Cahu, eNewskalteng.com – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Jumat (5/6/2026), dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, unsur TNI-Polri, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Rahmanto Muhidin membacakan pidato Bupati Murung Raya, Heriyus. Ia menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada kesempatan itu, Rahmanto juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. “Capaian opini WTP ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel,” ujar Rahmanto.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya, seluruh perangkat daerah, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pembangunan daerah. Selain itu, laporan tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Murung Raya menuju daerah yang semakin maju dan sejahtera.(red)