PALANGKA RAYA, eNewskalteng.com – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi (Kabupaten Kotawaringin Timur) dan Desa Bangkal (Kabupaten Seruyan) dengan pihak perusahaan kelapa sawit yang telah berlangsung hampir 29 tahun kini kembali menjadi perhatian.
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Parimus, mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Hal ini disampaikan Parimus usai menghadiri rapat mediasi yang digelar di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (11/5/2026). Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Parimus menjelaskan, sengketa bermula pada tahun 1998 saat PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) mulai menggarap lahan milik masyarakat. Pada awalnya, warga menuntut ganti rugi atas lahan tersebut.
Namun pada tahun 1999, perusahaan meminta masyarakat membentuk koperasi, yakni Koperasi Hua Sebabi, dengan janji pemberian lahan plasma. Atas dasar janji tersebut, masyarakat menghentikan tuntutan ganti rugi.
“Janji plasma itu yang membuat masyarakat menahan diri. Namun hingga saat ini tidak pernah direalisasikan,” ujar Parimus.
Ia menambahkan, hingga saat perusahaan memasuki tahap peremajaan (replanting), realisasi plasma yang dijanjikan tetap belum terealisasi. Kondisi ini memicu kekecewaan sekitar 2.000 kepala keluarga dari kedua desa.
Dalam rapat mediasi tersebut, sejumlah hal menjadi pembahasan utama, di antaranya sinkronisasi data batas wilayah antara Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur guna memperjelas cakupan lahan yang disengketakan.
Selain itu, masyarakat kembali menyampaikan aspirasi dan menegaskan tuntutan terkait hak plasma yang belum dipenuhi.
“Tadi ada penyampaian tuntutan dari warga masyarakat Sebabi dan Bangkal,” katanya.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dilibatkan untuk meninjau aspek legalitas, termasuk status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Parimus menegaskan bahwa tujuan utama dari proses mediasi ini adalah mencapai kesepakatan yang adil melalui musyawarah mufakat.
“Kami mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Harapannya ada kesepakatan yang adil antara masyarakat dan pihak perusahaan,” tegasnya.(Zen)












