BeritaKesehatanPemkab Kotawaringin TimurPeristiwa

Polres Kotim Ungkap Penyelewengan 8 Ton Pupuk Bersubsidi

3
×

Polres Kotim Ungkap Penyelewengan 8 Ton Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menunjukan barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan dari sebuah truk pengangkut, Kamis (30/4/2026). (Photo-Normansyah)

Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 8 ton atau sebanyak 160 karung yang diduga akan dijual ke pemilik perkebunan yang tidak berhak menerima subsidi.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan kronologi kasus ini berawal pada Senin lalu (6/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat petugas piket dan Bhabinkamtibmas Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, menerima informasi masyarakat terkait sebuah truk yang diduga mengangkut pupuk subsidi untuk diselewengkan keluar dari wilayah yang semestinya. “Setelah menerima informasi itu petugas kepolisian melakukan pemantauan dan menghentikan satu unit truk berwarna hijau dengan nomor polisi KH 8067 FH. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan dua jenis pupuk bersubsidi, yakni Urea dan NPK Phonska,” paparnya, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, sopir mengakui bahwa muatan berupa pupuk subsidi tidak dilengkapi dokumen resmi. Karena tidak dapat menunjukkan legalitas, sopir beserta barang bukti diamankan ke Polsek Jaya Karya untuk proses lebih lanjut hingga akhirnya kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Hasil dari penindakan itu, polisi mengamankan 80 karung pupuk Urea dengan berat total sekitar 4 ton senilai Rp7,2 juta, serta 80 karung pupuk NPK Phonska dengan berat total sekitar 4 ton senilai Rp7,36 juta. Selain itu, turut diamankan satu unit truk dan alat komunikasi yang digunakan pelaku,” tandasnya.

Barang bukti tersebut sementara diamankan oleh Polres Kotim sembari menunggu keputusan pengadilan untuk tindak lanjutnya. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto sejumlah peraturan terkait distribusi pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujarnya. Disamping mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat proses penyidikan.

Kapolres Kotim juga mengimbau masyarakat agar menggunakan pupuk bersubsidi sesuai peruntukannya, yakni untuk kelompok tani yang berhak dan tidak diperjualbelikan ke pihak lain. “Kita ketahui saat ini pertanian menjadi salah satu atensi pemerintah dan pupuk subsidi ini merupakan barang dalam pengawasan ketat untuk mendukung program swasembada pangan, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso meneruskan, berdasarkan keterangan pelaku, pupuk tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Parenggean untuk dijual ke perkebunan sawit non perusahaan. “Pupuk yang seharusnya untuk kelompok tani di Kecamatan Teluk Sampit ini justru akan dijual ke Parenggean dengan maksud ditawarkan ke sebah perkebunan, tapi bukan perusahaan besar” ungkapnya.

Pupuk tersebut rencananya akan dijual dengan harga non subsidi, yakni Rp400 ribu per karung, sedangkan harga aslinya sesuai dengan subsidi adalah Rp90 ribu, sehingga ada selisih Rp310 ribu. “Pupuk subsidi ini kan diperuntukkan bagi pertanian padi untuk mendukung swasembada pangan, sedangkan sawit itu jelas bukan peruntukannya. Jika untuk sawit itu sudah masuk kategori pupuk non-subsidi yang harganya sekitar Rp400 ribu per karung,” terangnya.

Menurutnya, selisih harga yang cukup besar antara pupuk subsidi dan non-subsidi menjadi motif utama pelaku melakukan penyelewengan tersebut. Apabila dikalikan dengan jumlah pupuk yang dibawa, potensi keuntungan ilegalnya mencapai puluhan juta rupiah. (man)