BeritaDPRD PalangkarayaLegislatif

Hatir Sata Tarigan  Minta Pemko Awasi Peredaran Minyak Jelantah hingga ke Pelaku Usaha

4
×

Hatir Sata Tarigan  Minta Pemko Awasi Peredaran Minyak Jelantah hingga ke Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menaruh perhatian serius terhadap peredaran minyak jelantah yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Ia menegaskan, pengawasan ketat mutlak diperlukan untuk mencegah penggunaan kembali minyak jelantah yang tidak diolah sesuai standar.

Hatir mengingatkan, minyak jelantah yang tidak melalui proses daur ulang yang benar mengandung berbagai zat berbahaya, mulai dari senyawa kimia beracun, mikroba patogen, hingga kontaminan lain yang dapat mengancam kesehatan. “Minyak jelantah yang tidak diolah dengan tepat mengandung berbagai zat berbahaya. Jika digunakan untuk memasak, hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, pengawasan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan lintas instansi. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, BPOM Kota Palangka Raya, hingga aparat penegak hukum. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memantau peredaran minyak goreng, baik di tingkat pedagang, rumah makan, maupun pelaku usaha kuliner lainnya.

Selain itu, Hatir juga menekankan perlunya pengawasan di titik-titik rawan, seperti lokasi penyimpanan dan pengolahan minyak jelantah ilegal, serta pemeriksaan rutin terhadap kualitas minyak goreng yang beredar di pasaran. Ia turut mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya yang telah menjalankan program pengelolaan minyak jelantah bekerja sama dengan Bank Sampah Jekan Mandiri. Namun demikian, ia menilai program tersebut harus diiringi pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

Lebih lanjut, Hatir mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menyusun regulasi yang lebih tegas terkait pengelolaan dan distribusi minyak jelantah, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku yang terbukti menyalahgunakannya. Tak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan dugaan praktik penggunaan minyak jelantah ilegal di lingkungan sekitar. Dengan pengawasan yang kuat serta partisipasi masyarakat, diharapkan peredaran minyak jelantah berbahaya dapat ditekan semaksimal mungkin.

Hatir menegaskan, menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan oleh semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga Masyarakat. “Menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya. (nis)