BeritaDPRD PalangkarayaLegislatif

Sengketa Lahan Jekan Raya, DPRD Keluarkan Tiga Rekomendasi

48
×

Sengketa Lahan Jekan Raya, DPRD Keluarkan Tiga Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
RDP DPRD Kota Palangka Raya bersama BPN dan masyarakat terkait sengketa lahan di Jalan Hiu Putih, Kecamatan Jekan Raya di ruang sidang paripurna pada Kamis (19/2/2026). (Photo/ist)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Sengketa lahan di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, kembali mencuat. Sebanyak 38 bidang tanah di kawasan tersebut diketahui telah bersertifikat dan memiliki kekuatan hukum tetap setelah memenangkan gugatan di pengadilan. Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Palangka Raya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan masyarakat, Kamis (19/2/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan status kepemilikan lahan yang mereka tempati. “RDP ini untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” ujarnya. Dalam pembahasan terungkap bahwa sebagian lahan di kawasan tersebut telah memiliki Surat Keputusan (SK) Wali Kota serta sertifikat resmi.

Mukarramah menegaskan, 38 bidang tanah yang telah bersertifikat tersebut juga sudah memenangkan gugatan di pengadilan, sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak. “Yang sudah bersertifikat ada 38 bidang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, tidak bisa dibatalkan begitu saja,” tegasnya. Meski demikian, DPRD mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut RDP, Komisi I DPRD Kota Palangka Raya mengeluarkan tiga rekomendasi guna mengurai persoalan tumpang tindih lahan di kawasan tersebut. Pertama, DPRD meminta BPN membuka dan menjelaskan data kepemilikan tanah secara transparan di sepanjang Jalan Hiu Putih, khususnya wilayah RT 10 RW 10 hingga RT 12 RW 10. “Kami minta BPN transparan agar masyarakat mengetahui mana lahan yang sudah bersertifikat dan mana yang belum, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.

Kedua, DPRD meminta pihak kelurahan dan BPN membantu memproses administrasi tanah yang tidak bermasalah, termasuk yang belum masuk dalam SK Wali Kota dan belum memiliki sertifikat. Ketiga, DPRD mendorong Pemerintah Kota bersama BPN untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum, termasuk memberikan dukungan bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu. “Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk menggugat. Karena itu, perlu ada fasilitasi agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat,” pungkas Mukarramah.(nis)