Kuala Kapuas, eNewskalteng.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar Jembatan Sei Hanyo akhirnya dihentikan oleh unsur Tripika Kecamatan Kapuas Hulu karena dinilai meresahkan dan berpotensi membahayakan infrastruktur vital, Rabu (15/04/2026).
Penertiban dilakukan langsung oleh Camat Kapuas Hulu, Novrianto Elyanus Wengkau, bersama Kapolsek yang dipimpin Ipda Zainal Abidin serta Danramil Pelti Erry Rusdana. Kegiatan tersebut juga melibatkan Ketua RT 1 dan 2, Berli dan Lodewijk, serta perangkat Desa Sei Hanyo Banti.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya menghentikan aktivitas para penambang, tetapi juga memasang garis polisi (police line) di area yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi penambangan emas ilegal. Selain itu, dipasang pula spanduk berisi imbauan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan di sekitar jembatan.
Langkah tegas ini diambil karena aktivitas PETI dikhawatirkan dapat merusak pondasi Jembatan Sei Hanyo. Jembatan tersebut diketahui menjadi satu-satunya akses penghubung lintas kabupaten menuju Murung Raya dan Barito Utara, sehingga keberadaannya sangat vital bagi mobilitas masyarakat.
Camat Kapuas Hulu menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Ia menyebutkan bahwa unsur Tripika bersama aparat desa dan RT telah sepakat mengambil langkah bersama demi menjaga keselamatan infrastruktur dan lingkungan.
“Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bersama unsur Tripika, desa, dan RT telah memasang spanduk imbauan. Dari pihak kepolisian dan Koramil juga sudah memasang garis polisi sebagai tanda larangan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Camat mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para penambang, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah, kata dia, memahami kondisi ekonomi masyarakat, namun aktivitas yang dilakukan tetap harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan umum.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi merugikan banyak pihak. (z)












