Kuala Kapuas, eNewskalteng.com – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, secara resmi meluncurkan (launching) Reaktivasi Layanan Perekaman KTP Elektronik (KTP-el) di Kecamatan Kapuas Hulu pada Senin (26/01/2026). Langkah strategis ini diambil guna memastikan masyarakat di wilayah hulu mendapatkan kemudahan akses administrasi kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten.
Acara yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Kapuas Hulu ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas, Yanmarto, serta jajaran unsur pimpinan kecamatan (Tripika).
Dekatkan Pelayanan, Efisiensi Waktu dan Biaya
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dodo menegaskan bahwa reaktivasi alat perekaman di tingkat kecamatan merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima.
“Hari ini kita mengaktifkan kembali mesin perekaman KTP-el di Kecamatan Kapuas Hulu. Tujuannya jelas, agar warga kita di wilayah pelosok tidak lagi terbebani jarak dan biaya transportasi yang besar hanya untuk mengurus identitas diri ke Kuala Kapuas,” ujar Dodo.
Ia menambahkan bahwa kepemilikan KTP-el adalah hak dasar sekaligus kewajiban warga negara karena menjadi kunci utama untuk mengakses berbagai layanan pemerintah lainnya.
Pentingnya KTP-el untuk Layanan Dasar
Wakil Bupati juga mengingatkan masyarakat bahwa tanpa dokumen kependudukan yang valid, warga akan kesulitan mendapatkan hak-haknya, seperti:
-
Layanan Kesehatan: Rujukan rumah sakit dan BPJS.
-
Pendidikan: Pendaftaran sekolah dan beasiswa.
-
Bantuan Sosial: Verifikasi penerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Dukungan Legislatif dan Teknis
Senada dengan Wabup, Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, memberikan apresiasi atas langkah Disdukcapil. Ia menyatakan bahwa pihak legislatif akan terus mendukung program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dasar.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil, Yanmarto, menjelaskan bahwa meskipun di tengah keterbatasan anggaran, pihaknya tetap memprioritaskan pemeliharaan alat perekaman di kecamatan agar fungsi pelayanan “jemput bola” tetap berjalan optimal.
Himbauan kepada Aparat Desa
Di akhir acara, pemerintah daerah menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan perangkatnya untuk proaktif mendata warga yang belum memiliki KTP-el atau yang baru memasuki usia wajib KTP (17 tahun).
Masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu dan sekitarnya kini dapat langsung mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan proses perekaman data kependudukan dengan membawa persyaratan yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK).(z)












