BeritaEksekutifPemprov Kalimantan Tengah

WFH Jumat, ASN Kalteng Dipaksa Adaptif: Agustiar Sabran Ubah Pola Kerja Birokrasi

28
×

WFH Jumat, ASN Kalteng Dipaksa Adaptif: Agustiar Sabran Ubah Pola Kerja Birokrasi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Agustiar sabran. (Photo/ist)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemprov Kalteng resmi mengubah ritme kerja birokrasi. Lewat Surat Edaran Gubernur Nomor 31 Tahun 2026, pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dipangkas menjadi empat hari wajib masuk kantor, Senin hingga Kamis, sementara Jumat dialihkan ke Work From Home (WFH).

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian jadwal, melainkan bagian dari perombakan sistem kerja yang selama ini dinilai kurang efisien.

“WFH bukan hanya soal hari kerja. Jam kerja juga akan kami evaluasi, termasuk kemungkinan penyesuaian durasi,” tegasnya di Palangka Raya, Senin (6/4/2026).

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat dorongan digitalisasi birokrasi di Kalteng. Pemprov mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri yang menuntut percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga layanan publik tak lagi bergantung sepenuhnya pada kehadiran fisik.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku mutlak. Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja secara tatap muka. Gubernur mengingatkan agar fleksibilitas kerja tidak menjadi celah penurunan kinerja.

“Jangan sampai pelayanan terganggu. Kepala perangkat daerah harus bertanggung jawab penuh,” tandasnya.

Dengan skema baru ini, Pemprov Kalteng mengincar dua hal sekaligus: efisiensi anggaran dan percepatan transformasi digital. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh disiplin ASN dan ketegasan pengawasan di lapangan.(Zen)