BeritaEksekutifPemkab Katingan

Dua Kades di Pulau Malan Mundur, Pemkab Tegaskan Bukan Dampak Efisiensi Dana Desa

133
×

Dua Kades di Pulau Malan Mundur, Pemkab Tegaskan Bukan Dampak Efisiensi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Ponny Natalia Heryadie.

Katingan, eNewskalteng.com —  Dinamika pemerintahan desa di Kabupaten Katingan kembali menjadi perhatian setelah dua kepala desa di Kecamatan Pulau Malan, yakni Desa Buntut Bali dan Desa Tumbang Tanjung, mengajukan pengunduran diri. Isu yang berkembang di tengah masyarakat mengaitkan langkah tersebut dengan kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan Dana Desa tahun 2026. Namun, Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan kebijakan pemangkasan anggaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Ponny Natalia Heryadie menyampaikan bahwa alasan pengunduran diri lebih bersifat personal. “Memang ada yang mengundurkan diri, tapi itu hanya satu atau dua orang dan alasannya fokus menjalankan usaha,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam konteks tata kelola pemerintahan desa, pengunduran diri kepala desa merupakan hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan sepanjang memenuhi prosedur administrasi yang berlaku. Karena itu, fenomena tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan kebijakan fiskal.

Sebagaimana diketahui, pada 2026 Dana Desa di Kabupaten Katingan mengalami pengurangan sekitar Rp19 miliar lebih. Kebijakan efisiensi tersebut berdampak pada 154 desa yang harus melakukan penyesuaian terhadap perencanaan dan prioritas pembangunan. Dalam kondisi ruang fiskal yang lebih terbatas, desa diarahkan untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti pelayanan kesehatan, kegiatan posyandu, pendidikan, serta layanan publik lainnya yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan warga. Selain itu, sebagian alokasi anggaran juga difokuskan untuk mendukung program Koperasi Merah Putih sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Ponny menegaskan, meskipun terjadi penyesuaian anggaran, roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan publik tidak boleh terhenti. Pemerintah daerah juga melakukan pendampingan guna memastikan transisi kepemimpinan di desa yang bersangkutan berlangsung sesuai mekanisme hukum dan tidak mengganggu stabilitas pemerintahan di tingkat desa. (dan)