KUALA KURUN, eNewskalteng.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial RH (30) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di sebuah hotel di pusat Kota Kuala Kurun.
RH diringkus di Hotel Lising, Jalan Tamanggung Panji, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.05 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, langsung dilakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah memastikan target dan tempat, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan, petugas mengarah ke Kamar Nomor 114 yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Di dalam kamar, RH diamankan tanpa perlawanan.
“Diwaktu penggeledahan tekah disaksikan warga setempat dan kami menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah lantai kamar,” ujar Kasatresnarkoba.
Ia menyebut, ada 28 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 9,67 gram dan berat bersih 4,87 gram, serta timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, uang tunai Rp350 ribu, dan satu unit ponsel telah disita .
Saat ini RH telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman.(her)












