Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Posisi jabatan kepala sekolah pada 14 kabupaten/kota dan tingkat provinsi Kalimantan Tengah saat ini masih lowong dengan jumlah total sebanyak 833 kepala sekolah. Kondisi ini terjadi karena sejumlah kepala sekolah memasuki masa pensiun, masih berstatus pelaksana tugas (PLT), atau bahkan belum terisi sama sekali.
Permasalahan tersebut berdasarkan data resmi dari Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti disampaikan oleh Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGKT) Provinsi Kalteng, I Ketut Sukajaya, Kamis 20 November 2025.
Ia mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah kini bergerak cepat untuk mengatasi persoalan tersebut dengan membuka pelatihan bakal calon kepala sekolah. Kolaborasi dilakukan bersama seluruh Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, baik melalui pendanaan APBD maupun APBN.
“Dari data Direktorat, kita kekurangan 883 kepala sekolah. Ada yang masih PLT, ada yang pensiun tahun ini, dan ada yang kosong. Karena itu kami bekerja sama dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk melatih calon kepala sekolah. Tahun 2026, kami sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Kotim, akan dianggarkan pelatihan bakal calon kepala sekolah,” ujar Sukajaya.
Pada tahun 2025, pemerintah pusat melalui APBN telah menetapkan 79 peserta dari seluruh kabupaten/kota di Kalteng untuk mengikuti pelatihan calon kepala sekolah.
Sementara itu, terdapat empat kabupaten yang saat ini sudah mulai menyelenggarakan pelatihan menggunakan APBD karena masih memiliki sisa anggaran, yaitu Kabupaten Sukamara, Pulang Pisau, Katingan, dan Barito Utara melalui kerja sama langsung dengan BGKT.
Menurut Sukajaya, pelatihan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh sekolah memiliki pemimpin yang memenuhi kompetensi profesional dan manajerial.
“Kekosongan kepala sekolah, tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena berpengaruh pada mutu tata kelola pendidikan di satuan sekolah,”tegasnya.
Selain itu, Sukajaya juga menekankan bahwa penetapan calon kepala sekolah harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang syarat guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipenuhi sebelum seorang guru dapat diangkat menjadi kepala sekolah.
“Syaratnya jelas. Minimal pendidikan S1 atau D4, sudah tersertifikasi, golongan minimal III/C, penilaian kinerja berturut-turut harus baik, dan usia belum 56 tahun. Yang di atas 56 tidak bisa karena masa tugas kepala sekolah itu empat tahun. Kalau diangkat usia 57, tidak akan memenuhi masa tugas sesuai regulasi,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa kesiapan sumber daya manusia menjadi prioritas utama agar peningkatan mutu pendidikan di Kalimantan Tengah dapat berjalan stabil. Karenanya, percepatan pelatihan calon kepala sekolah akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui dukungan pusat maupun daerah.
“Saya berharap, upaya ini mampu menutup kekosongan jabatan kepala sekolah di ratusan satuan pendidikan sekaligus memperkuat manajemen sekolah secara menyeluruh di wilayah Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (man)












