Buntok, eNewskalteng.com – Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasdan (curas) yang terjadi pada hari Minggu (18/1/2026) lalu di sebuah rumah makan yang berada di kawasan pasar lama kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan dan sempat viral di media sosial, ternyata merupakan sebuah laporan palsu yang sengaja dibuat oleh korban atau pelapor.
Kapolres Barito Selatan AKBP Jackson R. Hutapea didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Dusun Selatan serta Kasat Humas, saat menggelar press release, Selasa (20/1/2026), di Mapolres Barito Selatan kepada sejumlah awak media mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian kemudian pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), visum terhadap korban berinisial MRP, serta gelar perkara yang di lakukan terungkap, bahwa kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut hanyar hasil rekayasa MPR yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut. “Koban mengaku sengaja membuat skenario seolah-olah mengalami pencurian dengan kekerasan karena uang sebesar 8 juta yang dipegangnya telah habis di gunakan untuk membayar utang pinjol dan pengeluaran lain, sehingga korban mengarang cerita seolah-olah dirinya menjadi korban dengan maksud agar tidak dimarahi oleh orang tuanya.” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan MRP menyebutkan bahwa dirinya terbangun karena mendengar suara seng berbunyi, lalu melihat seorang terduga pelaku keluar melalui jendela kamar. Saat berusaha menangkap pelaku, MRP mengaku diserang menggunakan pisau belati hingga tangannya terluka. MRP kemudian berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar berdatangan. Setelah dilakukan pengecekan, koper tempat menyimpan uang diketahui terbuka dan uang sebesar 8 juta disebut hilang. “Awalnya, korban mengaku diserang oleh seorang pria bersenjata tajam yang masuk ke kamar melalui jendela dan melukai tangannya dengan pisau belati. Korban bahkan sempat berteriak meminta pertolongan dan mengaku dikejar pelaku hingga warga berdatangan. Dari hasil pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, pihak kepolisian menemukan keterangan korban dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Akhirnya, MRP mengakui bahwa seluruh rangkaian kejadian tersebut tidak benar alias direkayasa,’’ kata kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan penerapan pasal terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kini kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan , pengamanan barang bukti, serta memeriksa empat orang saksi, yakni Suri Hadi, MRP, Zainal, dan Nur Baiti.(rul)












