Katingan, eNewskalteng.com – Kecelakaan fatal di Jalan Tjilik Riwut Km 23, Desa Luwuk Kanan, Dukuh Hampangen, Jumat (5/12/2025) pukul 05.30 WIB, terjadi akibat Toyota Fortuner yang diduga dikemudikan dalam kondisi microsleep hingga masuk ke jalur berlawanan. Kendaraan tersebut merupakan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Lamandau yang juga mantan Wakil Bupati Lamandau, Rico Purwanto.
Fortuner KH 1665 RU dikemudikan GK (26) dan melaju dari arah Sampit menuju Palangka Raya. Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, pengemudi mengalami microsleep, yakni hilangnya kesadaran sesaat akibat kelelahan. Kondisi ini membuat kendaraan oleng dan berpindah jalur tanpa kemampuan koreksi.
Pada saat bersamaan, Kijang LSX KH 1758 AJ yang dikemudikan Bripda Muhammad Khun Wicaksana (24) datang dari arah berlawanan. Jarak yang terlalu dekat dan arah kendaraan yang sudah menyimpang menyebabkan tabrakan frontal tak dapat dihindari. Korban mengalami trauma berat pada leher, wajah, dan kaki, dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD Mas Amsyar Kasongan.
Menurut pihak keluarga, titik benturan berada di jalur Kijang, sehingga menguatkan kesimpulan bahwa Fortuner sepenuhnya telah memasuki jalur yang bukan peruntukannya. Hal ini menegaskan unsur kelalaian pengemudi Fortuner sebagai penyebab utama kecelakaan.
Enam penumpang mengalami luka-luka. Penumpang Fortuner, Saridah (39) mengalami cedera kepala, dan Rima Melati (42) cedera kaki kanan. Penumpang Kijang, Dwi Rahmaningsih (47) dan Dyah Kurnianingsih (54) mengalami luka berat pada wajah, dada, tangan, dan kaki. Kerugian material ditaksir Rp50 juta.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., menyampaikan duka cita atas gugurnya personel Polri tersebut dan menegaskan pentingnya disiplin keselamatan berkendara. Microsleep secara ilmiah adalah fase tidur 1–10 detik yang membuat otak kehilangan kontrol penuh; pada kecepatan jalan antarkota, kehilangan kesadaran beberapa detik cukup untuk memindahkan kendaraan puluhan meter ke jalur lawan.
Kepolisian telah mengamankan mobil dinas Fortuner dan kendaraan Kijang, serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pengemudi GK untuk proses penyidikan dan penentuan pertanggungjawaban hukum.(Zen)
Penulis : Zendrato
Editor : Andi Kadarusman












