BeritaDPRD Kota Waringin TimurLegislatif

Ketua DPRD Kotim Berharap Pemerintah Pusat Mencabut Moratorium Pemekaran Daerah

103
×

Ketua DPRD Kotim Berharap Pemerintah Pusat Mencabut Moratorium Pemekaran Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun.(Photo/Normansyah)

Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, berharap Pemerintah Pusat segera mencabut Moratorium pemekaran wilayah, sehingga rencana pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya bisa direalisasikan beserta seluruh syarat administrasi yang pernah diajukan sudah lengkap, Rabu (19/11/2025).

Rimbun menjelaskan, terkait rencana Provinsi Kotawaringin Raya, sesuai administrasi yang telah diusulkan pada saat itu sebenarnya sudah tidak ada kendala lagi. Namun yang menjadi hambatan hanya moratorium yang ditetapkan Presiden. Jika itu dicabut, maka tidak ada lagi kendala bagi kita untuk menjadi provinsi.

“Usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya telah disampaikan secara resmi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri serta Komisi II DPR RI. Pada proses pengusulan tersebut, seluruh ketentuan administratif telah dipenuhi, sehingga satu-satunya penghalang hanya moratorium yang masih diberlakukan pemerintah pusat,”ungkapnya.

Rimbun menjelaskan, sejumlah indikator pendukung pembentukan provinsi baru sudah sangat jelas, termasuk telah diputuskan titik koordinat pembentukan Komando Resor Militer (Korem), yang menjadi salah satu tolok ukur kesiapan daerah menuju pembentukan provinsi.

“Tolok ukurnya sebagai bayangan, titik koordinat Korem sudah diputuskan, dan itu sangat mendukung dari sisi penegakan. Ini menunjukkan bahwa arah menuju provinsi Kotawaringin Raya sudah sangat lengkap dan terbuka. Untuk itu  pemerintah pusat segera mempertimbangkan pencabutan moratorium agar aspirasi masyarakat untuk memiliki Provinsi Kotawaringin Raya dapat terwujud,” tandasnya.

Rimbun juga menyampaikan, bahwa telah mengusulkan pemekaran Kabupaten Kotawaringin Utara. Enam kecamatan di wilayah barat Kotim, Parenggean, Telaga Antang, Bukit Santuai, Tualan Hulu, Mentaya Hulu, dan Antang Kalang dinilai telah memenuhi syarat dan layak, dengan jumlah penduduk sekitar 130 ribu jiwa pada saat pengusulan.

“Saya meyakini bahwa rencana pembentukan provinsi baru akan membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan, pemerataan layanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (man)

Penulis : Normansyah

Editor  : Andi Kadarusman