Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mengapresiasi terhadap konsep dan pemikiran Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Provinsi Kalimantan Tengah, yang akan menerapkan sanksi adat bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi residivis narkoba atau mereka yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran namun tetap mengulangi perbuatannya, Senin (17/11/2025).
Rimbun mengungkapkan, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pemakai maupun pengedar narkoba yang meski telah mendapatkan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), tetap kembali terlibat dalam peredaran narkoba. Bahkan, beberapa di antaranya justru kembali beroperasi sebagai pengedar saat berada di dalam LP.
“Saya mengapresiasi terhadap konsep dan pemikiran dari organisasi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), untuk memberikan sanksi kepada pelaku. Berdasarkan data, ada yang sudah beberapa kali masuk pembinaan di LP, tetapi tetap melakukan aktivitas dalam penyalahgunaan narkoba. Bahkan di dalam LP pun masih ada yang tetap menjadi pengedar,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, Politisi PDI Perjuangan ini mendukung penuh penerapan sanksi adat yang dipandang penting sebagai salah satu bentuk tekanan sosial sekaligus penegasan nilai budaya dalam melawan peredaran narkoba. Menurutnya, pemberian sanksi adat bisa menjadi langkah strategis untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Terkait wacana melalui upaya pengusiran atau bentuk sanksi lainnya melalui hukum adat Dayak terhadap pelaku narkoba, DPRD Kotim siap berkolaborasi dan bersinergi dengan para pemangku adat yang ada di Kotim,” tandasnya.
Untuk itu kepada jajaran dewan adat dayak, damang, mantir, hingga dewan kecamatan untuk bisa bersinergi dan memaksimalkan tugas serta fungsinya. Pemberantasan narkoba ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Semua elemen harus bergerak.
“Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, organisasi masyarakat, dan aparat penegak hukum akan menjadi kekuatan besar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kotim. Langkah ini bisa memperkuat pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku yang masih meremehkan hukum,” harapnya. (man)
Penulis : Normansyah
Editor : Andi Kadarusman












