Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannor, mengkhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes Lampuyang bisa hilang, paska dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli gabah yang dilakukan oknum pengurus, Sabtu (15/11/2025).
Menurut Akhyannor, kasus yang melibatkan Ketua BUMDes berinisial MA itu tidak hanya merugikan korban, Sahamudin, tetapi juga telah menimbulkan dampak serius terhadap citra BUMDes di mata masyarakat. Ia menduga penyimpangan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
“MA ini menggunakan nama BUMDes sehingga korban percaya. Padahal kerja sama itu murni untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan BUMDes,” ujarnya.
Untuk itu Akhyannor juga menekankan, perlunya pengawasan lebih ketat terhadap BUMDes untuk mencegah kasus serupa terulang, sekaligus memastikan lembaga desa tetap menjalankan fungsi pemberdayaan ekonomi masyarakat secara benar. Ia juga meminta aparat kepolisian bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
“Sebab apabila kasus ini terus dibiarkan, dampaknya sangat besar bagi ketahanan pangan wilayah selatan. Kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes juga bisa hilang,” tegasnya.
Untuk diketahui kasus ini bermula dari kerja sama jual beli gabah yang berlangsung sejak Mei 2025. Pada tahap awal, transaksi berjalan lancar. Namun memasuki periode Agustus–September 2025, pembayaran dari MA kepada korban tidak lagi diberikan.
Ia berdalih belum menerima pembayaran dari Bulog, padahal hasil pengecekan menunjukkan Bulog telah menyalurkan seluruh dana ke rekening pribadi MA sesuai kontrak kerja sama yang dilakukan tanpa melibatkan BUMDes.
Selain kerugian pokok yang ditaksir mencapai Rp530 juta, MA juga tidak mengganti biaya penggilingan padi sebanyak tiga kali, masing-masing senilai Rp3,5 juta, Rp5 juta, dan Rp27 juta.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jayakarya Samuda melalui LP/B/3/X/2025/SPKT/POLSEK_JAYAKARYA_SAMUDA/POLRES_KOTIM/POLDA_KALTENG. MA diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang. (man)
Penulis : Normansyah
Editor : Andi Kadarusman












