BeritaDPRD Kota Waringin TimurLegislatif

DPRD Kotim Siapkan Payung Hukum Untuk Melindungi Pasar Rakyat, UMKM, dan Koperasi Dari Gempuran Pasar Modern

116
×

DPRD Kotim Siapkan Payung Hukum Untuk Melindungi Pasar Rakyat, UMKM, dan Koperasi Dari Gempuran Pasar Modern

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Fraksi Gabungan NasDem-PKS, Noor Aprilly.

Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Juru Bicara Fraksi Gabungan NasDem-PKS, Noor Aprilly, mengatakan Ranperda tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, merupakan terobosan penting DPRD Kotim dalam menyiapkan payung hukum. Tujuannya guna melindungi pelaku usaha lokal agar mampu bertahan serta bersaing di tengah gempuran pasar modern, Jumat (14/11/2025).

Menurut Aprilly, Ranperda ini memuat sejumlah aturan tegas untuk melindungi pedagang kecil dari praktik persaingan tidak sehat, di antaranya toko swalayan jejaring nasional dilarang menjual barang secara grosir. Selain itu minimarket dilarang menjual produk segar dalam bentuk curah.

“Ranperda ini sangat strategis karena menunjukkan keberpihakan nyata kepada pelaku usaha lokal. Tujuannya agar pasar rakyat, UMKM, dan koperasi dapat berkembang, bersaing, dan meningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya.

Politisi dari Partai PKS Kotim ini juga menjelaskan, bahwa perubahan istilah dari pasar tradisional menjadi pasar rakyat bukan sekadar pergantian nama. Istilah tersebut menegaskan bahwa pasar tersebut adalah milik rakyat dan harus dikelola untuk kepentingan masyarakat secara luas.

“Selain itu, pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan minimal 30 persen ruang usaha bagi UMKM, termasuk ketentuan kemitraan yang lebih jelas dan berkeadilan. Aturan ini sebagai bentuk dorongan konkret agar pelaku usaha lokal bisa naik kelas bersama sektor modern,” jelasnya.

Aprilly menjelaskan, Ranperda ini juga mengatur kewajiban penyediaan fasilitas ramah disabilitas di pusat perbelanjaan, sehingga aktivitas ekonomi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Langkah ini tepat agar mereka tidak bersaing langsung dengan pedagang pasar rakyat,” tandasnya.

Regulasi terkait ranperda tersebut memberikan masa transisi tiga tahun bagi pelaku usaha yang telah beroperasi agar dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru.

“Melalui masa transisi itu, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan waktu adaptasi yang wajar,” tutup Noor Aprilly. (man)

Penulis : Normansyah

Editor  : Andi Kadarusman