Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha, menilai Kasus dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli gabah yang melibatkan oknum pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dengan kerugian mencapai setengah miliar lebih, mencerminkan lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap tata kelola keuangan dan administrasi di tingkat desa, Rabu (12/11/2025).
Menurut Angga, setiap kerja sama yang dilakukan oleh BUMDes, terutama dengan lembaga besar seperti Bulog, seharusnya memiliki mekanisme administrasi yang jelas. Dalam sistem normal, seluruh proses transaksi, mulai dari pembelian, penjualan hingga pencairan dana, wajib tercatat secara resmi melalui berita acara dan laporan keuangan.
“Saya berharap perlu ada langkah konkret dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat untuk memperkuat sistem pengawasan. Kasus ini jangan hanya berhenti pada sanksi, tetapi juga harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi,” tegas Angga.
Politisi PDI perjuangan ini mengingatkan, setiap kerja sama yang dilakukan oleh BUMDes, terutama dengan lembaga besar seperti Bulog, seharusnya memiliki mekanisme administrasi yang jelas. Dalam sistem normal, seluruh proses transaksi, mulai dari pembelian, penjualan hingga pencairan dana, wajib tercatat secara resmi melalui berita acara dan laporan keuangan.
“Apabila telah sesuai prosedur, dana hasil kerja sama itu masuk ke rekening BUMDes dan dikelola bersama oleh pengurus, bukan perorangan. Jadi setiap pencairan harus melalui rapat internal agar semua pihak tahu alur keuangannya,” ujarnya.
Angga menyatakan, ketiadaan dokumen pendukung seperti berita acara sering kali membuat desa kesulitan saat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Misalnya dalam penggunaan dana desa untuk usaha ternak, kalau ada hewan yang mati seharusnya dibuat berita acara. Kalau tidak ada, nanti desa yang kesulitan ketika diminta pertanggung-jawaban,” tandasnya.
“Penguatan kapasitas aparatur desa menjadi langkah penting agar setiap BUMDes mampu menjalankan fungsi ekonomi tanpa melanggar prinsip akuntabilitas. DPMD bersama Inspektorat diminta aktif memberikan bimbingan teknis dan pendampingan rutin agar pengelolaan keuangan desa semakin transparan,’ tutupnya. (man).
Penulis : Normansyah
Editor : Andi Kadarusman












