Palangka Raya, eNewskalteng.com – Edi Supianto, seorang warga Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, kini harus menjalani penahanan di Polres Katingan setelah dilaporkan oleh PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Ia dituduh memanen buah sawit yang ditanam perusahaan, meskipun Edi mengklaim tanaman tersebut berada di atas lahan miliknya yang belum pernah menerima kompensasi apa pun.
Kasus ini kembali memantik perhatian publik terhadap dugaan ketidakadilan yang dialami masyarakat kecil ketika berhadapan dengan perusahaan besar perkebunan.
Netiherawatie, istri Edi Supianto, mengisahkan proses penangkapan suaminya yang dilakukan Polsek Katingan Tengah. Ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan suaminya semata karena ingin mempertahankan hak atas tanah yang mereka yakini sah dimiliki secara turun-temurun.
“Kami hanya masyarakat kecil yang mempertahankan hak kami. Namun karena suami saya terlalu dangkal pemahamannya, jadi mungkin dia menganggap apa yang menjadi tanam tumbuh di atas lahan miliknya adalah wajar saja bila dipanen,” ungkapnya penuh haru.
Neti mengatakan bahwa suaminya telah lebih dari 25 hari ditahan. Padahal, menurutnya sebelum memanen sawit tersebut, Edi sudah memberitahu perangkat pemerintah setempat melalui surat resmi.
“Padahal kata suami saya, dia sebelum memanen sudah bersurat dan memberitahu perangkat pemerintah setempat mulai dari RT hingga Camat, akan memanen sawit milik PT PSAM yang ditanam di atas lahan miliknya,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyurati perusahaan terkait tanam tumbuh di lahan tersebut, namun surat mereka tidak pernah direspons.
“Jadi mungkin suami saya berpikir kalau perusahaan bisa menanam sawit di lahan miliknya kenapa dia tidak bisa mengambilnya. Tapi dia tetap memberitahukan pemanenan buah sawit itu,” ucap Neti kepada wartawan di Palangka Raya, Kamis (20/11/2025).
Dalam kondisi serba terbatas dan memiliki anak kecil, Neti berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melihat perkara ini secara bijaksana. Ia menyebut tuduhan pencurian itu tidak sebanding dengan penderitaan yang harus ditanggung keluarga.
“Semoga keadilan bisa berpihak pada kami,” harapnya.
Neti juga menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari satu hamparan lokasi dengan tiga SPT yang telah diselesaikan PT PSAM pada 2014. Sementara lima SPT lainnya dikembalikan perusahaan dengan dalih berada di luar kawasan HGU. Meski demikian, belakangan lahan tersebut justru ditanami sawit oleh perusahaan.
“Kami tidak pernah memindahkantangankan lahan milik kami tersebut dengan pihak manapun,” tegasnya.
Diketahui, Edi Supianto diamankan aparat karena diduga mencuri TBS sawit milik PT PSAM. Pada 28 Oktober 2025, ia menjalani pemeriksaan di Polres Katingan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7–9 tahun penjara.(Zen)
Penulis : Zendrato
Editor : Andi Kadarusman












