Palangka Raya, eNewskalteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu seberat 458,93 gram dari 71 perkara dengan nilai taksiran mencapai Rp688.395.000, serta 140 butir ekstasi dari enam perkara dengan nilai sekitar Rp105.000.000. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 85 perkara yang telah diputus pengadilan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kamis (20/11/2025). Selain narkotika, turut dimusnahkan dua bilah senjata tajam dari dua perkara serta 10 botol mercury dari satu perkara, yang selanjutnya diserahkan untuk penanganan kepada instansi berwenang.
Pemusnahan dilakukan melalui dua metode, yakni melarutkan narkotika ke dalam cairan pembersih lantai serta membakar barang bukti perkara umum dan narkoba. Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palangka Raya, dan turut dihadiri perwakilan BNN Kota Palangka Raya, Dandim 1013 Palangka Raya, Bea Cukai Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta unsur Satpol PP Kota Palangka Raya.
Kepala Seksi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andriyanto, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode Juli hingga November 2025. Ia menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kewenangan kejaksaan, sebagaimana tercantum pada pasal 1 angka 6 huruf a KUHP dan pasal 30 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia.
“Semua yang dimusnahkan sudah tidak ada pengambangan atau hal lainnya. Sudah tetap sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut.
“Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak akan disalahgunakan serta menjadi wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.(Zen)
Penulis : Zendrato
Editor : Andi Kadarusman












