BeritaEksekutifPemkab Katingan

Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Katingan Tengah

84
×

Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Katingan Tengah

Sebarkan artikel ini
Keluarga korban pembunuhan di Kecamatan Katingan Tengah menuntut pelaku mendapat hukuman maksimal.(Photo/ist)

Kasongan, eNewskalteng.com — Keluarga almarhum M (52) mendesak Pengadilan Negeri Kasongan menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa pembunuhan yang menewaskan M, setelah rangkaian fakta yang mereka sampaikan tak sepenuhnya tercermin dalam persidangan. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar tindak kekerasan yang berujung maut, tetapi juga menyangkut keselamatan dan perlindungan anak yang terabaikan. I (42), istri korban, menyampaikan hal itu usai menghadiri sidang lanjutan perkara tersebut, Rabu (19/11/2025).

Ia menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 di sebuah desa di Kecamatan Katingan Tengah. Berdasarkan BAP dan rekonstruksi penyidik, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku lebih dulu memasuki kamar Y (12) yang tengah bersiap berangkat ke sekolah. “Pelaku masuk rumah, menuju kamar, dan langsung memeluk Y secara tiba-tiba, padahal anak saya saat itu hanya memakai pakaian dalam,” ujarnya.

Mendengar kegaduhan dari dalam kamar, I bergegas menghampiri dan sempat terjadi perlawanan, amun pelaku berhasil melarikan diri. “Saat melarikan diri, pelaku bertemu dengan M di jalan. Pertemuan itu berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan suami saya meninggal dunia di lokasi kejadian,” tuturnya.

Keluarga mempertanyakan tidak dimasukkannya unsur dugaan percobaan perkosaan terhadap Y dalam uraian fakta persidangan, meski unsur tersebut tercatat dalam BAP dan telah diperagakan dalam rekonstruksi.

Menurut mereka, keutuhan rangkaian kejadian harus disampaikan di hadapan majelis hakim agar motif dan eskalasi tindakan pelaku terlihat jelas.

Mereka juga menyoroti pemeriksaan terhadap Y yang dilakukan tanpa pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), meskipun keluarga telah mengajukan permintaan resmi. “Hingga saat ini anak saya masih trauma. Kalau berangkat ke sekolah, dia selalu minta ditunggu,” kata I.

Ia menegaskan perlindungan hukum bagi anak semestinya menjadi prioritas dalam proses penanganan kasus.

Keluarga juga menekankan bahwa pembayaran denda adat Rp50 juta oleh pelaku adalah kewajiban adat setempat dan tidak dapat dijadikan alasan keringanan hukuman dalam persidangan.

Jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara, tetapi keluarga menilai tuntutan tersebut belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. “Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya dan seberat-beratnya,” pungkas I.(dan)